Dairi, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringo- Ringo, S.H., bersama personil lakukan respon cepat dan menindaklanjuti adanya informasi dari sebuah akun media sosial adanya perjudian di depan SD030377 Desa Bakkal Dipoltong Kec. Siempatnempu Hulu Kab. Dairi, Kamis (23/02/2023)
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tigalingga langsung mengecek kepastian kepada Pemilik kedai AS yang beralamat di Desa Bakkal Dipoltong Kec. Siempatnempu Hulu Kab. Dairi.
Pemilik kedai mengakui bahwa di kedainya telah terjadi judi leng kartu dengan menggunakan taruhan lotere tuak.
Kapolsek Tigalingga juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekitar yang ditemuinya agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan perjudian di wilkum polsek Tigalingga.
Tak hanya itu para personil juga melakukan pemasangan spanduk himbauan menolak segala bentuk perjudian yang ada.
“Kepada masyarakat khususnya kepada Desa Sipoltong Kecamatan Tigalingga untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” ucap SP. Siringo – Ringo.
“Apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian maka Polsek Tigalingga akan bekerjasama dengan Perangkat Desa dan pihak terkait akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik kedai dan juga masyarakat sekitar bersedia menghentikan permainan perjudian yang ada di Desa Sipoltong Kecamatan Ksiempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Tigalingga AIPTU Rudi Anggoro, Kapospol Pangaribuan AIPDA M. Gultom, dan personil Bhabinkamtibams AIPDA W.Gultom.
(Nov)
















