Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencabulan 5 Anak Dibawah Umur

Terkini58 Dilihat
banner 468x60

 

Kuningan, CYBERNUSANTARA1.ID – Polres Kuningan kembali mengungkap kasus pencabulan 5 (lima) anak di bawah umur yang di lakukan oleh seorang oknum ASN Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan menangani kasus ini, Pelaku berinisial MH (47), bekerja sebagai guru salah satu SD di Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, di dampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa peristiwa pencabulan berlokasi di Kecamatan Cilimus dan Pelaku sendiri warga di Kecamatan Cilimus yang berprofesi sebagai seorang guru.

“Modus pelaku ini mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian di minta ke ruangan kepala sekolah. Setelah itu, pelaku merayu korban bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang di inginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban,” ungkap Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, Jumat (17/02/2023).

AKBP Dhany Aryanda, melanjutkan, “Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban, jumlah korban ada 5 orang korban, 2 orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama,” ungkapnya.

“Jadi korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

Kapolres Kuningan, menyebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus menawarkan bantuan kepada siswanya. Kemudian meminta agar perbuatan pelaku tidak diberitahukan kepada orang lain.

“Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” jelas Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap AKBP Dhany Aryanda.

“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita. Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul. Harus berani melaporkan seandainya terjadi tindakan yang tidak senonoh atau pencabulan,” tutup Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed