Razia Penyakit Masyarakat, Polres Yahukimo Amankan Pelaku Penjualan Miras

Terkini31 Dilihat
banner 468x60

 

Dekai, CYBERNUSANTARA1.ID —  Kepolisian Resor Yahukimo berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras di Jalan Poros Logpon Km 3 Kompleks PJPR, Minggu (22/1/2023) malam.

Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penjual Miras berinisial EK (23) beserta barang buktinya.

“Modus dari pelaku yang berinisial EK (23) minuman tersebut telah di pesan melalui teman yang berada di tanah merah, di kirim melalui kapal Timika dan di kirim ke Yahukimo,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyatakan sebanyak 20 Karton atau 239 Botol Minum Pabrikan Berjenis Vodka Iceland yang berhasil di amankan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Yahukimo untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.

“Razia terhadap penyakit masyarakat akan terus di lakukan, terutama miras, karena miras menjadi sumber masalah yang menimbulkan kekacauan dan mengganggu kestabilan kamtibmas,” paparnya.

“Terkait penjualan minuman keras ini, kami akan terus lakukan razia karena Miras selalu menjadi pemicu terjadinya tindak pidana di Kota Dekai, selain itu razia Miras ini juga di lakukan demi menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolres.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *