Banyuwangi, CYBERNUSANTARA1.ID –Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa ungkap kasus penemuan mayat perempuan (23/01) yang di temukan mengapung di Sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, Jum’at (20-01-2023).
Setelah di ketahui identitas serta berdasar hasil autopsi tim Inafis, aparat Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan sebagai kasus pembunuhan berencana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan di bantu oleh rekan-rekan media, alhamdulillah identitas korban dapat segera di ketahui, dan keluarga korban telah di temukan,” terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat Konferensi Pers.
Korban di ketahui bernama Sumila, Perempuan, 55 tahun, alamat Blok Putat Rt.02 / Rw.04 Kel. Pegagang Kidul Kec. Kapetakan Kab. Cirebon. Dan bertempat tinggal di Dsn. Sukomukti Rt.01 / Rw.03 Ds. Kebaman Kec. Srono Kab. Banyuwangi. Korban di duga telah meninggalkan rumah sejak hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
Hasil identifikasi oleh Tim Inafis yang di bantu oleh petugas kesehatan dari RSUD Blambangan, di ketahui ada beberapa luka yang tidak wajar pada tubuh korban.
Sehingga, dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian di.mintakan autopsi (bedah mayat) ke dokter forensik RSUD Blambangan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menyampailan bahwa berdasarkan autopsi yang telah di.laksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Januari kemarin, juga berdasarkan Keterangan Tim Dokter yang menangani korban, bahwa kematian korban patut di duga akibat kekerasan atau dengan kata lain korban di duga telah di bunuh sebelum di buang ke sungai.
“Dugaan itu di dasarkan pada adanya beberapa temuan luka pada tubuh korban yaitu luka memar pada bibir atas dan bawah, lidah terjepit dan menjulur keluar, terdapat pendarahan di selaput kedua mata dan terdapat jejak bekas tali di leher di bawah dagu dengan posisi melingkar dari leher kiri, korban sudah meninggal dunia/tidak bernafas saat di masukkan ke dalam air/sungai,” terang Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa kemudian menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana sudah di tangkap oleh tim Resmob Polresta Banyuwangi.
Lebih lanjut di sampaikan bahwa pelaku pembunuhan ini dilakukan oleh dua orang tersangka yakni DW (29) dan AS (26). Keduanya warga Desa/ Kecamatan Purwoharjo, kabupaten Banyuwangi.
Pelaku di duga sudah merencakan pembunuhan ini. Sebelumnya korban dan pelaku ini sudah saling mengenal selama dua bulan lewat media sosial Baidu dan Facebook.
“Jadi korban melakukan komunikasi dan curhat kepada pelaku. Dan oleh pelaku di minta melakukan kopi darat (bertemu).
“Motif kedua pemuda itu membunuh korban adalah untuk menguasai harta korban. Karena kedua pelaku mendengar korban punya banyak uang di saudaranya,” Papar Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa.
Kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(Ali R)











