Polemik Sengketa Tanah di Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur

Hukum12 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Permasalahan Agraria terkadang menjadi sebuah polemik yang tak kunjung usai. Seperti halnya Polemik Sengketa Tanah di wilayah Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur.

Ketua Umum Formula Indonesia Maju yang akrab di sapa Ibu Feby saat di mintai keterangan mengatakan, “Lemahnya Hukum menjadi sumber awal terjadinya polemik. Hal itu di mulai ketika di mana setiap ada sebuah sengketa masalah tanah, banyak yang tidak mendapatkan keadilan hukum itu sendiri, secara obyektif nya seperti yang salah menjadi benar sedangkan yang benar menjadi salah. Dan itu tidak di pungkiri, kita masih belum berhasil pada pencapaian keadilan di mata hukum yang sama,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (16/01/2023).

“Yang menjadi Tolak ukur dari kasus dan fenomena berita-berita, mulai dari komponen hukum yang masuk di antaranya beberapa berita fenomenal dan viral yang bertebaran wara wiri di media. Maka, dari sanalah ini menjadi tanggung jawab seluruh komponen hukum untuk berbenah diri agar dapat kembali memfungsikan hukum dengan semestinya,” kata Feby.

Untuk mencapai keberhasilan komponen hukum, lanjutnya, “Diperlukan Badan Pengawasan Independent Khusus di luar badan internal komponen Hukum nya sendiri. Hal itu untuk mengawasi secara obyektif setiap kuputusan hukum guna meningkatkan keberhasilan cara kerja fungsi hukum yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” paparnya.

Seperti halnya pada sebuah Kasus yang meminta perlindungan hukum dari saya pribadi pada sebuah kasus sengketa tanah di wilayah Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur, perselisihan antara Ahli Waris Siman Bin Buntun VS Pemprov DKI dalam hal Aset Daerahnya.

“Singkat cerita Sang Ahli waris mengklaim memiliki tanah dari keluarga besar mereka yaitu Siman Bin Buntun sejak 1950 dengan data otentik obyek tanah berupa Girik Asli yang mereka miliki di lengkapi sebuah dasar data pendukung lainnya secara Primer. Pihak Ahli Waris merasa belum pernah mendapat pembayaran pembebasan pada tahun 2001 oleh PemProv DKI yang saat itu ada terjadi pembebasan tanah besar-besaran pada tahun 2001 sebesar hampir -/+ 10 Ha di wilayah Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur,” ungkapnya.

“Kala itu, pembayaran di lakukan oleh PemProv di tahun 2006 dan 2007. Dari jumlah pembebasan tanah -/+ 10 Ha itu masih minus tanah -/+ 2 Ha yang belum di bayarkan ke pemilik tanah di sana, salah satunya adalah Ahli waris Siman Bin Buntun sendiri yang memiliki aset -/+ 2 Ha,” kata Feby.

Yang menjadi tolak ukur adalah, bahwa sampai detik ini pihak Ahli waris masih memiliki Girik Asli dan kelengkapan data pendukung lainnya.

“Tanah tersebut kini di duduki pihak Yayasan PKP yang konon info nya menyewa pada pihak Pemprov DKI,” ucap Feby.

“Dari kasus di atas, sebagai gambaran/contoh di temukannya kelemahan fungsi hukum pada sebuah fungsinya. Saya sebagai kuasa yang di tunjuk Ahli Waris, menemukan sebuah hal yang paradoks, yaitu, dalam perjuangan hukum di Pengadilan baik Pengadilan Negeri pada tahun 2014 di menangkan oleh Ahli waris, dan di Pengadilan Tinggi tahun 2015 di menangkan kembali oleh pihak Ahli waris. Hanya saja di MA pada tahun 2018 di kalah kan dan pemenangnya adalah PemProv DKI dengan sebuah dasar SK Gubernur menjadi landasan kepemilikan sebuah obyek tanah,” kata Feby.

“Ini yang menjadi paradoks untuk saya pribadi, menyimak obyektif nya dari kaca mata hukum yang semesti nya sebuah Tangible yaitu data dan fakta menjadi obyek yang absolut mutlak, di mana sebuah data harus memenuhi sebuah unsur kelengkapan baik sekunder dan primer yang di dukung dengan faktanya,” kata Feby.

“Mari kita membuka logika hukum yang sehat, apakah sebuah SK Gubernur bisa menjadi surat mutlak untuk memiliki tanah? jangan salah, sertifikat pun harus di dukung oleh data-data kelengkapan lainnya terutama Girik Asli untuk peralihan menjadi sertifikat yang mengacu pada sebuah aturan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 berupa: Grosse akta hak eigendom, Petuk pajak Bumi/Landrete, girik, pipil, ketitir, dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP 10/1961. Bahkan, surat keterangan riwayat tanah yang pernah di buat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, atau lain-lain sebagai bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana di maksud pada Pasal II, Pasal VI, dan Pasal VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA dan alat bukti kepemilikan hak atas tanah setelah berlakunya UUPA adalah sertifikat. Tetapi, terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dapat di buktikan dengan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkaitan dengan pendaftaran hak,” bebernya.

“Dan kira nya pihak BPN juga harus detail mengkaji sebuah data pengajuan sertifikat, agar tidak ada lagi minus data pokok tapi beralih menjadi sertifikat sehingga SOP utama BPN di lalai kan oleh dugaan oknum internal nya,” kata Feby.

“Perlu kita ketahui Kasus Mafia Tanah terstruktur luar biasa pada dugaan oknum -oknum nya mulai dari Lurah, BPN, Notaris, Pengacara, Komponen Hukum, dan lain-lain bahkan semua bisa terjangkit virus tersebut saat sebuah integritas pun punah di sekitaran lingkungan tersebut”.

“Saya pun sebagai Kuasa bersifat obyektif melihat sebuah masalah pada kasus ini dengan ingin mengkaji data – data dari pihak Pemprov DKI dalam hal ini BPAD DKI nya. Saat itu, saya berkirim surat ke pihak BPAD sebanyak Dua kali yang pertama surat saya di balas sampai 1 bulan dan surat kedua saya dari tglĀ  13/10/2022 hingga sekarang belum di balas hampir 3 bulan an. Dari sini saja kita bisa menyimak kenapa lama sekali menjawab sebuah surat jika memang memiliki data-data yang lengkap dan valid nya, harus dan semesti nya gesture sikap ini menjadi kan kita sebuah analisa atas sebuah kecenderungan nya,” ucap Feby.

“Dari Uraian di atas, kita bisa menyimpulkan sebuah unsur sebab di Hulu nya, bahwa lemah nya Komponen Hukum menjadi dasar kemelut pada sebuah dampak Akibat berkepanjangan di sektor Hilir yaitu di masyarakat nya sendiri”.

“Besar Harapan baik Kejaksaan Agung, KPK, Polri dapat menyimak hal ini. Dengan sebuah kasus berkepanjangan, ada apa kah dari semua hal tersebut?, apa kah Hukum kita masih tumpul pada rakyat kecil?, untuk itu mari kita benahi bersama,” tandasnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *