Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Bantuan Hukum, Hak Tersangka dan Hak Terdakwa” di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung, di Jl. Jakarta No 29 Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat , Jumat (13/1/2023).
Agenda tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan nomor W.11.PAS.PAS27.PK.01.04.21-605 Nomor : 012/PKS RUTAN/LKBH.AMAN/II/2022 PKS antara Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) tentang penyediaan pemberi bantuan pelayanan hukum.
Sebelum memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum, para tahanan baru di berikan arahan oleh Muhammad Agung Putra (perwakilan dari Bankum Rutan Kelas I Bandung).

Dalam sambutan pembukanya Muhammad Agung Putra (perwakilan dari Bankum Rutan Kelas I Bandung) menyampaikan bagaimana pentingnya Bantuan Hukum bagi tahanan, supaya mendapat akses keadilan di persidangan dan hak – hak Terdakwa di persidangan yang di atur oleh Undang – undang dapat tercipta.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Agung menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut telah hadir Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) untuk memberikan penyuluhan hukum.
Sementara itu, tampak hadir dalam acara penyuluhan hukum di antaranya Direktur LKBH AMAN Alman Adi, S.H., M.H., CPT., CPCLE., CMLC., CMnCLS., CACLS., CPArb., CPL., CPM., Berry Guntur Aprianto, S.H., (Paralegal) dan Bobby Brilyan, S.H., (Paralegal).
Dalam arahannya Direktur LKBH AMAN yang akrab di sapa Bang Alman mengatakan, “Penyuluhan hukum yang kami lakukan hari ini merupakan bagian dari Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah kami sepakati dengan Rutan, bahwasanya kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang berbadan hukum selain memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum di persidangan juga memberikan penyuluhan hukum dan memberikan edukasi hukum,” ungkapnya.
“Hal ini di lakukan agar teman – teman yang akan menjalani persidangan nantinya memahami hak – hak nya sebagai terdakwa,” jelasnya.
“Ruang lingkup pembahasan penyuluhan hukum mencakup global, di antaranya penjelasan umum Bantuan Hukum sebagaimana amanat Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan pembahasan hak – hak mereka sebagai Terdakwa maupun hak – haknya sampai menjadi Terpidana,” katanya.
“Pengalaman kami dalam memberikan bantuan hukum mendampingi terdakwa di persidangan di PN Bale Bandung di antaranya adalah terdakwa dapat di lepaskan dari segala tuntutan. Hal ini merupakan prestasi kami LKBH AMAN yang tentunya tidak bisa di nilai secara materi,” ungkapnya.
“Meskipun kami dari LKBH AMAN memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, tetapi semangat kami dalam memberikan bantuan hukum sangat profesional dengan mengedepankan asas kepastian hukum. Prinsip Kami adalah Walaupun langit runtuh keadilan harus tetap di tegakkan,” tegasnya.
“Saat ini, LKBH AMAN hadir memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tidak mampu sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum. Jadi, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat melakukan secara online di nomor 0811-2056-000 atau dapat langsung ke Kantor Sekretariat LKBH AMAN yang berlokasi di Jl. P.H.H. Mustofa No.68 Komplek YPKP Sangga Buana, Bandung,” ucapnya.
Tampak di lokasi, usai memberikan penyuluhan hukum acara di lanjutkan dengan konsultasi hukum. Hal itu di lakukan agar tim LKBH yang menangani dan mendampingi di persidangan nanti dapat memahami permasalahan hukum yang sedang di hadapi oleh para terdakwa.
(Redaksi)










