Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di bawah pimpinan Presiden Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., terus mengibarkan kejayaannya.
Kali ini, Pimpinan DSI kembali menerbitkan Surat Mandat kepada Sdri. Indah Wulandari, S.H., CPM di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Sabela Gayo mengatakan, “Surat Mandat yang di terbitkan oleh DSI kepada Sdri. Indah Wulandari, S.H., CPM di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan ini adalah untuk membentuk Pengurus dan Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp Jum’at (13/1/2023).
Selain itu, lanjutnya, “Untuk memfasilitasi Pelantikan Pengurus serta Peresmian Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan,” tambahnya.
“Surat mandat ini berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal di terbitkan dan akan di evaluasi secara berkala oleh saya selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Periode 2021 – 2026,” ujarnya.
Perlu saya sampaikan, lanjutnya, “DSI merupakan organisasi pertama di Indonesia di mana para Alumni – alumni Praktisi Dewan Sengketa DSI sudah terdaftar sebagai Praktisi Dewan Sengketa Litigasi (Praktisi Dewan Sengketa Non Hakim) di berbagai Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” kata Sabela.
“DSI telah meluncurkan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI sebagai wadah tunggal bagi semua Praktisi,” katanya.
47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa;
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Dengan hadirnya DSI di berbagai Provinsi Indonesia ini di harapkan dapat menjadi solusi di tengah masyarakat. Sehingga peran aktif DSI sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat di rasakan manfaatnya oleh semua stakeholder,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










