Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali mengabarkan berita gembira terkait Alumni Mediasi IPPI yang di terima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A.
Dalam keterangannya Sabela Gayo mengatakan, “DSI yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen yang profesional telah berhasil melahirkan Mediator-mediator di berbagai Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Seperti kali ini, saya selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengucapkan Selamat dan Sukses kepada 5 (lima) Alumni Mediasi IPPI di Terima Sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/1/2023).
“Ke-5 (lima) orang Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A tersebut di antaranya Johan Hanavy Syarif, S.H., CPM., CPArb., CMnCLS., CDBP., CPrM., Theresia M.S. Pessy, S.H., M.H., CPM., CPArb., CDBP., Marlina Samosir, SH., M.H., CPM., CPArb., Zahirman, S.H., CPM., Adv. Tunggal, S.H., A.Md., S.Pd., M.Si., CPM., CDBP,” katanya.
Presiden DSI, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., Juga mengatakan, “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para Mediator yang mana telah mendapatkan SK dan di terima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A,” ungkapnya.
“Dengan hadirnya para Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Negeri ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) tentunya berharap agar keberadaan nya dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










