Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Sepanjang tahun 2022, kasus kejahatan di Provinsi Sumatera Utara mengalami peningkatan di bandingkan dengan tahun 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12/2022) sekira pukul 15:00 wib.
Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Ka BNNP Sumut Brigjen Tiga H Panjaitan, Dirnarkoba Kombes Wisnu, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi serta para PJU paparkan Konfrensi Pers dan memperlihatkan barang bukti.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, “Crime total pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 25,5 persen dibanding tahun 2021,” ucap Panca.
Panca menjelaskan, pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi sebanyak 45.985 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi mencapai sebanyak 36.635 kasus. “Berarti ini telah terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 9.350 kasus,” ujarnya.
Sambung Panca,” jumlah total penyelesaian kasus yang dilakukan pada tahun 2022 ini juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus.
“Untuk kejahatan yang paling dominan pada tahun 2022 ini adalah kejahatan konvensional sebanyak 44.103 kasus,” jelasnya.
Adapun kasus konvensional tersebut, menjadi sorotan adalah kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4.644 kasus. Kemudian diikuti Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus dan perjudian 477 kasus.
“Dari kasus kejahatan konvensional ini hanya Narkoba dan Curat saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus Peras Ancam dikarenakan ada dilakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat),” jelasnya.
Sementara, terkait kasus prostitusi, Panca mengatakan, pada tahun ini diperoleh laporan sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 113 orang. Sedangkan secara internal, Panca ucapkn pada tahun ini terjadi pelanggaran anggota sebanyak 836 kasus lebih banyak dari 2021 sebesar 704.
“Terbanyak adalah masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350 dan pidana umum 33 kasus,” pungkasnya.
Selain itu Polda Sumut berhasil berantas Judi dan serta terjadinya penurunan kasus narkoba berkat gencarnya dilakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
“Jajaran Poldasu mulai dari Polrestabes/ Polres hingga Polsek kita gencarkan GKN,” tegasnya.
(Nov)
















