Sumsel, CYBERNUSANTARA1.ID – Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., memimpin langsung acara konferensi Pers penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di halaman Mapolres OKU, Senin (5/12/2022).
Hadir di lokasi, Waka Polres OKU Kompol Farida Apriliah, S.H., bersama Kabag Ops Polres OKU Kompol Liswan Nurhafis, S.H., Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain, S.H., Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, S.H., dan Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin S.H.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan YY (47) Oknum ASN yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Oknum ASN di salah satu instansi lingkungan Pemkab OKU ini di hadirkan bersama 5 orang anak buahnya, dan 3 orang tersangka dengan kasus yang sama.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo S.I.K., mengatakan, “Aksi penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar ini dapat terungkap berkat informasi masyarakat yang di tindaklanjuti oleh jajaran Polsek Baturaja Timur pada hari selasa (29/11/2022) lalu,” ungkapnya.
Jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan 6 orang tersangka yakni YY(47) Oknum ASN, RO (23) warga Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang, EF (20) Warga Lubuk Batang, D (22) Warga RS Kibang Kelurahan Batu Kuning, RA (21) warga Kurup Lubuk batang dan DA (18) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.
Di katakan Kapolres, “Awalnya polisi mengamankan Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning dengan Nopol BG 8358 FO yang dikemudikan oleh tersangka D dan 1 Unit Mobil Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS yang di kemudikan oleh RA dan DA,” terangnya.
“Setelah di lakukan pengembangan, di ketahui ke-3 (tiga) tersangka merupakan orang suruhan dari tersangka YY. Kemudian petugas mendatangi rumah YY, dan jajaran polsek Baturaja Timur kembali mendapati 2 unit Mobil Dump Truk yang di kendarai oleh EF, dan RO berserta 53 Jerigen berisi BBM Jenis Solar Subsidi,” ucapnya.
“Dari hasil penangkapan terhadap ke 5 Pelaku, Personil Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Dump Truck Rino Warna Merah Nopol BE 9747 AD, 1 Unit Mobil Dump Truck Dyna Warna Merah Nopol E 8824 FE, kemudian 1 Unit Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning Nopol BG 8358 FO dan 1 Unit Mobil Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS. 22 Derigen ukuran 35 Liter Berisi solar, 31 derigen ukuran 25 Liter berisi solar, 1 buah selang plastik sepanjang 1 meter, dan satu timbangan warna hijau ukuran 30 KG,” ujarnya.
“Masing-masing tersangka mempunyai peran yakni tersangka YY selaku pemilik kendaraan dan pemberi modal serta penyedia tempat dan menyediakan derigen. Sedangkan tersangka lainnya merupakan orang yang di suruh oleh YY untuk melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi atau mengecor BBM di seluruh SPBU di OKU,” ungkap Kapolres.
“Para tersangka di kenakan pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah ketentuan pasal 55 uu RI no 22 tahun 2001 tentang migas junto pasal 55 dan atau 56, junto pasal 64 KUHP Pidana, “Ancaman pidana maskimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Milyar,” tandasnya.
Sementara itu tersangka YY saat di interogasi mengaku telah 6 bulan menggeluti bisnis nakal yang menyebabkan masyarakat kesulitan antri untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar.
Diakuinya BBM subsidi jenis solar ini di jual dengan harga lebih tinggi dari SPBU yakni Rp 8.000,-/Liternya. Setiap bulan di pastikan Oknum ASN ini meraup untung besar.
“Solar ini saya jual dengan harga Rp 8.000/Liter dengan keuntungan satu jerigen sekira Rp 30.000,” ungkapnya seraya enggan menyebut keuntungan dalam setiap bulannya.
Diungkapkan YY, kelima anak buahnya ia bayar sebesar Rp 14.000,- per satu kali antri isi di setiap SPBU. “SPBU tempat kami antri di Batu Kuning, Air Paoh dan SPBU UB,”tuturnya.
Disinggung perihal plat palsu yang digunakan oleh mobil tersangka saat mengisi BBM, YY mengaku ada pelat nomor polisi yang ia buat sendiri alias pelat Palsu. “ada yang saya buat, soal resiko saya siap mempertanggung jawab kan perbuatan saya ini,” tandasnya.
Harapan masyarakat jajaran Polres OKU terus melakukan tindakan terhadap para mafia minyak yang hampir setiap hari memenuhi plataran SPBU di Kabupaten OKU.
Usai di introgasi, para tersangka di giring ke Mobil yang di gunakan untuk mengecor dan pelaku di minta untuk mempraktekan cara mengisi minyak dan menjelaskan soal Tanki yang telah mereka modifikasi.
















