Penggelapan Sepeda Motor, Unit Reskrim Polsek Binji Timur Temukan Narkotika

Terkini9 Dilihat
banner 468x60

 

Kota Binjai, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Seorang ibu rumah tangga inisial NS (Pr) (37) warga Jl. Gajah Mada Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur datang ke Polsek Binjai Timur untuk membuat laporan terkait kasus penggelapan sepeda motor yang di alaminya.

Berawal, pada hari Kamis tgl. 03 Nopember 2022, sekira pukul 10.00 Wib, anak laki-laki pelapor sebut saja R (Lk)(12) Pelajar, warga Jl. Gajah Mada Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy untuk membeli jarum suntik ke apotek.

Kemudian, di perjalanan menuju apotik korban di stop oleh seorang laki-laki inisial KIJ als K, (Lk) (32) Buruh yang di ketahui warga Jl. Danau Sentani Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur untuk mengantarkannya ke tukang kayu di Jl. Danau Poso Km. 19.

Sesampainya di tempat tersebut KIJ meminjam sepeda motor tersebut kepada R (korban) dengan alasan untuk membantu becak motor temannya yang rusak. Namun setelah sepeda motor tersebut di bawa oleh KIJ sampai saat ini sepeda motor tersebut belum juga di kembalikan.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE memerintahkan Kanitres IPDA ALEX PASARIBU beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Saat petugas melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepeda motor, pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pkl. 10.00 Wib. Unit reskrim memperoleh informasi bahwa di Jl. Danau Sentani Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur ada seorang laki – laki pengedar narkotika yang identitasnya sama dengan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, Kanit reskrim beserta anggota melakukan pendalaman penyelidikan.

Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 19.00 Wib, di dapat informasi bahwa pelaku KIJ als K sedang berada di Jl. Danau Sentani Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.

Personil bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan sekira pukul 19.30 Wib.

Pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di TKP ditemukan 1 (satu) AMP di duga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana depan sebelah kanan.

Ketika petugas mengintorgasi, pelaku mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Kemudian personil membawa pelaku beserta barang bukti ke mako Polsek Binjai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat di lakukan introgasi terkait penggelapan sepeda motor scoppy, pelaku mengakui tentang perbuatannya.

Selanjutnya, pelaku menjalani proses hukum di Polsek Binjai Timur dan di jerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 dari KUHPidana.

Sedangkan barang bukti ganja serta proses hukumnya di serahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah STNK sepeda Motor Scoopy, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dan 1 (satu) amp diduga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *