Kota Binjai, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Peredaran narkotika saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, di mana para bandar untuk melancarkan bisnisnya demi meraup keuntungan, sering menjadikan target sasarannya para generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
Untuk menindak lanjuti dan memutus jaringan peredaran narkoba tersebut Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Narkoba Akp Irvan Rinaldi Pane, S.H., M.H., untuk menindak tegas terhadap para bandar maupun pengguna narkotika.
Tepatnya pada hari Senin tanggal 7/11/2022 Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan bahwa di TKP Jalan Sisingamangaraja, Gg Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara adanya seorang laki-laki yang di curigai akan melakukan transaksi narkoba, kemudian AKP Irvan Pane, S.H., memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.
Saat itu juga tim sat narkoba langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 21.30 wib tim petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial MSP (29) dan RS (28).
Dalam penyelidikan, petugas menemukan dan menyita BB 4 (empat) butir pil extasi dan 2 (dua) unit HP dari tangan masing-masing terduga.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap kedua orang terduga tersebut, dan pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis pil ektasy dari terduga FDS (21) lk, yang tinggal di Pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun, Kec. Sei Bingei Kabupaten Langkat.
Malam itu juga, Tim langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan terduga FDS di pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun serta menyita 1 (satu) buah goni yang di dalamnya berisikan 6 (enam) bungkus daun ganja kering.
Dari keterangan FDS, ganja tersebut di peroleh dari terduga MUNTE yang berdomisili di Dusun Jati Makmur, Kecamatan Binjai. Namun setelah di lakukan pengejaran ke alamat tersebut yang bersangkutan tidak di temukan (DPO).
Hingga saat ini Sat narkoba polres Binjai berhasil mengamankan BB di antaranya;
1. Dari terduga MSP di sita : 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstacy sebanyak 3 butir warna hijau dan 1 butir warna abu abu (berat bruto 1,72 gram) serta 1 (satu) unit handpone merk xiomi;
2. Dari terduga RS di sita : 1 (satu) unit handpone merk vivo;
3. Dari terduga FDS di sita : 6 (enam) bungkus ganja seberat total bruto 3 Kg dan 1 (satu) unit hanpone merk samsung.
Terhadap ketiga orang pelaku di kenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.
(Nov)










