Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Dalam rangka memberikan layanan prima pada masyarakat, personel Polsek Medan Timur menempelkan stiker layanan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduan Kamtibmas, Minggu (6/11/22)
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penyebaran stiker antara lain lokasi tempat keramaian di pasar tradisional, rumah warga hingga di tempat layanan fasilitas umum seperti SPBU dan lokasi ATM.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan ST, SIK, MH, mengatakan bahwa, stiker pelayanan pengaduan tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi terutama di tempat-tempat umum.
“Agar masyarakat lebih mudah memberi laporan pada personel kita dan tidak takut untuk melaporkan keresahan yang mengganggu Kamtibmas di sekitar mereka,” ujar Rona.
Stiker tersebut menurut Rona merupakan bentuk layanan kepolisian agar masyarakat tidak resah dan mengetahui nomor telp WhatsApp kepolisian yaitu di nomor 081266072229 dan 0813 18194448.
Personel Polsek Medan Timur akan langsung turun kelokasi apabila ada informasi warga, dan segera menindak lanjuti informasi Kamtibmas secepat mungkin.
“Kami siap melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian saat masyarakat merasa tidak nyaman dalam keamanan ketertiban,” tambahnya.
(Nov)
















