Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Keyboard Milik Gereja GMII Sidikalang

Terkini11 Dilihat
banner 468x60

 

Sidikalang, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman S.H., S.I.K, M.M, melalui kasat reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika di hubungi awak media via selulernya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa terduga pelaku pencurian Keyboard di Gereja GMII Anugerah yang berada di jalan pahlawan Kel. batang beruh Kec. Sidikalang di lakukan oleh terduga pelaku, jumat (30 september 2022) sekira pukul 20:00 wib.

Penangkapan terduga pelaku inisial ADKAB, Lk, (22) pelajar/mahasiswa, Dusun IX Desa Senembah Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang / Dusun VII Desa sungai raya Kec. Siempat nempu hulu Kab. Dairi, pada hari minggu (23 oktober 2022) sekitar pukul 23.00 wib di dalam rumahnya di Km 7 Desa Sungai Raya Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.

Bermula dari laporan pengaduan pihak Gereja GMII Anugerah yaitu saksi pelapor Pendeta Heller Pasaribu pada tanggal 01 oktober 2022 ke SPKT Polres Dairi bahwa telah terjadi pencurian 1 (satu) unit alat musik keyboard merk Yamaha PSR SX 600 milik gereja yang di ketahuinya pada pagi hari 01 oktober 2022, setelah mengetahui peristiwa tersebut saksi langsung melaporkan ke Polres Dairi.

Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim menerima informasi bahwa 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut ada di dalam penguasaan dari Saksi Donny Limbong, yang sebelumnya Saksi hendak menjualkan kembali 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut melalui media sosial.

Setelah itu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, petugas pun pergi ke Desa Kuta saga Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat untuk menemui saksi Donny Limbong.

Penjelasan Donny Limbong bahwa dia ada membeli 1 (satu) unit alat musik keyboard dari ADKAB, Faisal Simbolon, dan Putu Ade Wijaya Padang. Penjelasan dari ADKAB bahwa keyboard tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang membutuhkan uang.

Selanjutnya petugas langsung mencari saksi Putu Ade Wijaya Padang dan Faisal Simbolon. Dan dari hasil pengakuan mereka bahwa 1 (Satu) Unit Alat Musik Keyboard yang di jual tersebut adalah atas suruhan dari ADKAB, namun saksi Putu Ade Wijaya Barutu dan Faisal Simbolon tidak mengetahui tentang 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut merupakan hasil kejahatan, karena kedua saksi hanya diminta tolong untuk mencari pembeli keyboard.

Pada pukul 23.00 wib, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap ADKAB di dalam rumahnya km VII Desa sungai raya Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi, dirinya mengakui bahwa dia yang telah melakukan Pencurian terhadap 1 (satu) unit alat musik keyboard dari dalam gereja GMII Anugerah Sidikalang.

selanjutnya terhadap ADKAB dan barang buktinya di bawa ke kantor sat reskrim Polres Dairi untuk di lakukan pemeriksaan, guna kepentingan proses penyidikan.

Keterangan dari terduga pelaku ADKAB bahwa dia melakukan Pencurian terhadap 1 (satu) unit alat musik keyboard milik gereja GMII Anugerah adalah pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara terduga pelaku datang kelokasi Gereja GMII Anugerah dan masuk melalui pagar depan gereja.

Setelah itu pelaku berjalan kesamping Gereja GMII Anugerah dan membuka paksa jendela samping gereja hingga rusak, kemudian selanjutnya terduga pelaku memanjat Jendela Gereja GMII Anugerah tersebut dan masuk kedalam gereja lalu mengambil 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut, setelah itu terduga pelaku keluar dari dalam Gereja dan membawa 1 (satu) unit alat musik keyboard milik Pihak Gereja GMII Anugerah.

Selanjutnya 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut di jual oleh terduga pelaku kepada saksi Donny Limbong pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Dengan harga Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan terduga pelaku mengaku kepada Saksi Donny Limbong bahwa 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut merupakan milik Bapak Kandungnya yang sedang membutuhkan uang.

Saat ini terduga pelaku pencurian alat musik keyboard milik gereja GMII anugerah mendekam di dalam sel tahanan Polres Dairi guna di lakukan proses penyidikan selanjutnya.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *