Dairi, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Sat Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis Ganja di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Selasa (18/10/2022).
Adapun identitas tersangka yakni, Rabudin (26) seorang petani di Dusun Arul Deng Desa Pasir Putih Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Luwes Provinsi Aceh.
Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh saat di konfirmasi mengatakan, “Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Ganja di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem,” terangnya.
“Kemudian Tim yang di pimpin oleh KBO Res Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda M. Fahri Afrizal, S.H., melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
“Ketika dalam penyelidikan, petugas kemudian mencurigai gerak – gerik tersangka dan langsung mengamankannya,” katanya.
Setelah mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan interogasi dan memeriksa terhadap barang bawaan miliknya.
“Setelah Itu, di lakukan Penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya dan di temukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna Hijau yang di dalamnya terdapat 3 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji yang di duga berisikan narkotika Golongan I Jenis Ganja,” paparnya.
“Lalu, di temukan juga 1 buah kardus mie instan yang di dalamnya terdapat 4 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, 1 Unit sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol BL 3791 HK, serta 1 Unit Handphone Merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu,” tambahnya.
Hasil dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 bungkus daun, ranting dan biji yang di duga merupakan narkotika jenis ganja, dengan berat mencapai 6,4 Kilogram.
Selanjutnya petugas kemudian memboyong tersangka beserta alat bukti ke Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
(Nov)
















