Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Empat tersangka spesialis pembobol ATM dengan cara menipu korban nya berhasil di amankan jajaran Polrestabes Bandung. Keempatnya di ketahui sudah melakukan aksi tersebut sejak Juli 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, sebenarnya total ada lima tersangka, namun satu tersangka lain masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun ke empat tersangka itu masing-masing berinisial MR, AA, MY dan D. Sementara satu DPO berinisial S.

Di katakan Kombes Ibrahim Tompo, modus yang di lakukan para tersangka ini secara bersama-sama menipu para korban dengan cara mengaku sebagai donatur yang akan menyumbang warga miskin di daerah korbannya.
“Pada saat itu, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan isi saldo ATM yang di miliki yang mana isi saldo ATM tersangka yaitu sebesar Rp. 5 milyar, sehingga korban yakin dan di minta untuk menunjukan saldo milik korban,” ujar Ibrahim Tompo.
Setelah pengecekan saldo ATM tersebut, di duga tersangka mengintip PIN ATM korban kemudian menukar kartu ATM korban, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dan kemudian menguras uang yang ada di ATM korban.

“Tidak berapa lama korban mengecek saldo ternyata kartu ATM nya di blokir, selanjutnya korban konfirmasi ke Call Centre Bank dan di ketahui saldo ATM korban telah hilang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Setiap pelaku, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Adapun MR berpura-pura sebagai Firman asal Jambi, MR kemudian mencari korban, kemudian berkenalan dan meyakinkan korban seolah-olah akan menerima bantuan uang dari tersangka lain.
Sementara AA, mengaku sebagai Ismail dari Singapura yang akan memberikan bantuan untuk perkebunan dan pertanian. AA juga yang mengintip PIN ATM korban pada saat cek saldo dan menukar ATM korban dengan atm yang di persiapkan oleh tersangka.
“MY bertugas mengawasi situasi pada saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan, kemudian D sebagai driver atau sopir kendaraan yang di gunakan untuk membawa korban berkeliling dan S (DPO), berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum di bagikan kepada para tersangka lainnya,” katanya.
Dari hasil kejahatan yang di dapat oleh tersangka, kemudian di transfer ke rekening penampung milik tersangka lainnya, baru kemudian di ambil dan di bagikan kepada masing-masing tersangka sesuai perannya.
“Adapun uang hasil kejahatan telah di pergunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online,” katanya.
Pelaku di ketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 di sejumlah wilayah seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan dan daerah lainnya.
Dari para pelaku, Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai di duga hasil kejahatan Rp20 juta, dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)










