Polsek Tigalingga Beri Himbauan Larangan Perjudian

Terkini27 Dilihat
banner 468x60

 

Sidikalang, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Tigalingga Akp SP. Siringoringo, S.H., bersama personil mendatangi Dusun Partumbungan Desa Saritonun dan Dusun Hutatengah Desa Saritonun, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Senin (17/10/2022).

Hal itu di lakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Desa Saritonun ada praktek perjudian jenis togel.

Selanjutnya, Kapolsek Tigalingga beserta personil langsung gerak cepat untuk memastikannya. Dan dari hasil monitoring dua desa tersebut tidak di temukan praktek perjudian jenis apapun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tigalingga Akp SP. Siringoringo, S.H., memberikan himbauan serta pesan pesan Harkamtibmas.

“Apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian, maka kami dari Polsek Tigalingga akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut,” tegasnya.

”Kepada masyarakat khususnya Kecamatan Tigalingga untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tutupnya Akp SP. Siringoringo.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *