Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan DPD KAI Banten Laksanakan MoU (Memorandum of Understanding)

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

 

Tanggerang, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb., kembali melaksanakan Penandatanganan MoU.

Hal itu di sampaikan langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (11 September 2022).

Dalam keterangannya, Sabela Gayo mengatakan, “Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan DPD KAI Banten ini di laksanakan di Tanggerang,” ungkapnya.

“Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dapat bekerjasama dengan DPD KAI Banten dalam menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS),” katanya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *