Ketua Komisi IV DPRD Angkat Bicara Terkait Undangan Konsultasi Publik Ranperda RTRW dan KLHS di Pemkab Karawang

Pemerintah16 Dilihat
banner 468x60

 

Cybernusantara1.id / KARAWANG – Beredarnya undangan Konsultasi Publik Ranperda RTRW dan KLHS, di anggap sebuah lucu-lucuan yang di lakukan oleh Sekretariat Daerah sembari mempermalukan wajah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Seperti di ungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, ST. MM. atau yang akrab di sapa Ibe, menurutnya, dalam acara konsultasi publik tersebut, Ketua Bapemperda seharusnya di undang mengingat Bapemperda merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berhubungan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang.

“Bahkan, bukti ketidak profesionalan Pemerintah Daerah hari ini, di dalam mengagendakan rapat saja tidak paham dan tidak teliti, apalagi urusan kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang,” ujar Ibe usai rapat Bapemperda, Rabu (31/8/2022) malam.

Ibe menambahkan, terlihat dalam rangka mengagendakan acara Konsultasi Publik Ranperda RTRW dan KLHS, jelas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak memahami siapa saja pihak terkait yang harus di undang. Terlebih pihak yang berkorelasi dengan Ranperda RTRW tersebut.

“Komisi IV DPRD dan para Wakil Ketua DPRD tidak di undang dalam konsultasi publik, justru Pemkab Karawang lebih mementingkan untuk mengundang pihak swasta,” jelasnya.

Masih menurut Ibe, ia menambahkan, bahkan dalam penomoran surat undangan itu jelas cacat dan salah. Ini memperlihatkan jika Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang tidak profesional, sungguh sangat memalukan bagi Pemkab Karawang, apalagi di antara para undangan itu melibatkan pihak eksternal, seperti Akademisi dan Muspida.

“Coba lihat di undangan, Lampiran I surat sekretariat Daerah Kab Karawang, Nomor : 005/4697/PUPR. Koq PUPR?,” pungkasnya.

HR.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *