Kota Binjai, Sumut, Cybernusantara1.id — Untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan khususnya terhadap aksi genk motor maupun kejahatan jalanan, Polsek Binjai Selatan Polres Binjai menggelar penertiban terhadap sepeda motor yang tidak sesuai aturan, Sabtu (27/8/22) sekira pukul 20:30 wib.
Penertiban sepeda motor yang tidak sesuai aturan atas perintah Kapolsek Binjai Selatan Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, SH., dibawah pimpinan Kanit Intelkam Polsek Binjai Selatan AKP Frans Yudha S.S.
Penertiban sepeda motor melibatkan 30 personil dalam menggelar operasi antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Binjai Selatan. Penertiban di dimulai dari pukul 20:30 wib, hingga selesai.
Operasi kegiatan ini dilaksanakan di jalan Samanhudi simpang jalan Gunung Sinabung/Marcapada Kelurahan Binjai Estate dan di jalan Jamin Ginting simpang SPBU Kec. Binjai Selatan. Dalam kegiata operasi Penertiban petugas berhasil mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan dengan rincian :
1. Honda Vario Hitam Abu Abu (Kenalpot Blong Tanpa Plat Depan BK 5051 RAM)
2. Honda Sonic Hitam (Kenalpot Blong Tanpa Plat)
3. Honda Beat Putih Bk 3887 RAP (Kenalpot Blong)
4. Honda Cb150r Hitam BK 3021 RBB (Kenalpot Blong)
5. Honda Cbr 150r Merah (Kenalpot Blong Tanpa Plat)
6. Yamaha Vega Terondol (Kenalpot Blong Tanpa Plat)
7. Yamaha Jupiter Z Abu Abu (Kenalpot Blong Tanpa Plat)
8. Honda Supra Terondol (Kenalpot Blong Tanpa Plat)
Selanjutnya sepeda motor yang ditertibkan dibawa langsung ke Polsek Binjai Selatan untuk selanjutnya dilengkapi suratnya dan diganti knalpotnya dengan knalpot standart. Dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan lancar.
(Nov)










