Ungkap Berbagai Kasus Perjudian, Kapolda NTB : Bentuk Keseriusan Polri Dalam Mencegah Perjudian di NTB

Terkini7 Dilihat
banner 468x60

 

Mataram NTB, Cybernusantara1.id – Menindaklanjuti apa yang menjadi atensi Kapolri saat ini terkait maraknya perjudian di tengah masyarakat, Polda NTB beserta jajarannya sangat serius dan berkomitmen untuk memberantas semua bentuk kegiatan perjudian sesuai yang tercantum dalam pasal 303 KUHP.

Hal ini di sampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam kegiatan konferensi pers terkait keberhasilan Polda NTB beserta Jajarannya dalam mengungkap kasus seperti yang tercantum dalam pasal 303 KUHP tersebut.

Kegiatan konferensi pers tersebut di hadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan, S.I.K., serta seluruh Kapolres/ta dan Kasat Reskrim se-pulau Lombok serta di ikuti secara virtual oleh seluruh Polres pulau Sumbawa.

Pada kesempatan itu Kapolda Menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus perjudian yang di lakukan Polda NTB dan Jajarannya selama sepekan dari tanggal 17 – 23 Agustus 2022 berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana Perjudian.

“Ini merupakan wujud keseriusan polri Polda NTB dalam meminimalisir kegiatan masyarakat yang akan mempengaruhi Kamtibmas, salah satunya Tindak Pidana Perjudian seperti yang di sebutkan dalam Undang – undang,” ucap Djoko.

Tentu menjadi tugas berat seluruh Polda untuk bagaimana penyakit masyarakat ini dapat di cegah. Akan tetapi dalam meminimalisir dan mencegah tindak pidana yang dapat mempengaruhi Kamtibmas ini perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat melalui informasi yang di berikan.

Kapolda juga berkomitmen akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus perjudian kepada siapapun yang melakukannya termaksud oknum polisi.

“Tidak mudah untuk melakukan tugas ini, tatapi itu bukan Mustahil,” tutupnya.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan S.I.K., menerangkan bahwa jenis perjudian yang telah berhasil di ungkap bersama jajaran Sat Reskrim adalah judi togel Konvensional, Judi togel Online, judi Bola Adil, Judi kartu domino dan lainnya untuk kali ini telah berhasil mengungkap 31 kasus perjudian.

Bahwa dari 31 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita yang saat ini sedang diproses di masing-masing polres/ta dan Dit Reskrimum Polda NTB.

Secara detail Dir Reskrimum menjelaskan hasil pengungkapan yang di lakukan yakni Ditreskrimum 3 kasus, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus, polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Sumbawa Barat 3 kasus, polres Kota Bima 5 kasus, Polres Kabupaten Bima 2 Kasus dan Polres Dompu 2 Kasus.

Sesuai perundang-undangan yang tercantum dalam pasal 303 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan perjudian maka di ancam kurungan 10 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus perjudian, termasuk judi togel yang di lakukan secara online, kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” tutup Teddy.

 

(Sumber Bid Humas Polda NTB)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *