Polres Madina Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 22 Ball

banner 468x60

 

Madina, Sumut, Cybernusantara1.id — Polres Mandailing Natal memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja dari hasil tangkapan di halaman Mapolres Mandailing Natal (Madina) jalan Bhayangkara No.01 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Selasa, (16/08/2022).

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M. Reza C.A.S., S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan, bahwa pencapaian kinerja pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Mandailing Natal (Madina) selama menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022.

Dalam kegiatan pemusnahan barang haram tersebut Kapolres Mandailing Natal (Madina) menyampaikan, “Dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba di tengah masyarakat bahkan tingkat nasional, sangat penting peran dari masyarakat dan pemerintah kabupaten Mandailing Natal,” ungkapnya.

“Kepada para hadirin tamu undangan dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini kami sangat berharap kerjasama kita, untuk bersama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama,” harap Kapolres Mandailing Natal.

Dalam waktu yang bersamaan Kasat Narkoba AKP Irwan S.H., M.H menyampaikan, bahwa barang bukti yang di musnahkan pada hari ini adalah merujuk pada 3 (Tiga) Laporan Polisi dengan barang bukit sebanyak 22 Kilogram/Ball.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika kali ini di rangkum dalam 3 (Tiga) Laporan Polisi yaitu LP/A/ 62 /VI/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 28 Juni 2022, LP/A/ 73 /VIII/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 01 Agustus 2022 dan LP/A/ 74 /VIII/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 03 Agustus 2022 dengan jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 22 Kilogram/Ball, ” tutup Irwan.

 

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *