Kota Binjai, Sumut, Cybernusantara1.id — Judi…! menjanjikan kemenangan…judi..! menjanjikan kesenangan..seperti lirik sebuah lagu yang sudah sangat tenar di masyarakat. Namun itu hanya sebatas janji yang di iming-imingkan setan kepada manusia agar manusia tersesat dan terlena dalam angan–angan.
Di samping di larang oleh agama, judi juga di larang oleh pemerintah Indonesia karena efeknya hanya membuat kesengsaraan dan berakibat banyaknya terjadi hal tindak pidana.
Maraknya praktek judi di tengah–tengah masyarakat, Polres Binjai dalam hal ini Sat Reskrim selama sepekan berhasil menyisir lokasi lapak judi di tiga Kecamatan dan melakukan tindakan hukum terhadap praktek judi.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M.Rian Permana S.I.K., dan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Jl. Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat sering terjadi Perjudian jenis Jackpot (dingdong).
Kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP, Senin (08 Agustus 2022) sekira pukul 23:15 Wib. Setelah di lakukan penyelidikan benar terjadi Tindak Pidana Perjudian Jenis Jackpot (dingdong) dan langsung mengamankan IF (penjaga Jackpot), ZN (pemain jackpot), 50 thn beserta BB 6 (enam) buah mesin game Jackpot, uang tunai sebesar Rp.35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah), 1(satu) unit handphone merk strawbery warna hitam dan beberapa kaleng koin pasangan jackpot.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana, S.I.K., dan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K., mendapat informasi lagi dari masyarakat yang dapat di percaya.
Bahwa di jl. Cut Nyak Dhien Lk.VII Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara (warung kopi) sering terjadi Perjudian jenis MACAU online. Kamis (11 Agustus 2022) sekira pukul 21:45 WIB.
Kemudian anggota Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut dan di temukan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis MACAU online yang di operatori oleh MH (Tukang tulis Togel Online). Petugas langsung mengamankan pelaku beserta BB, 1 (satu) buah Handphone android merek Samsung bewarna gold, 1 (satu) handphone Nokia bewarna hitam, 1 (satu) blok kertas no angka pasangan togel jenis Macau, 1 (satu) buah pulpen, uang sebanyak Rp.168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Kemudian, Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, sekira pukul 16.30 WIB., Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN Permana, S.I.K., dan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K kembali mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya.
Bahwa di Jl. Tanah Karo Desa Rumah Galuh Kec. Sei Bingei dan di jl. Pekan Kel. Namukur Selatan Kec. Sei Bingei sering terjadi Perjudian jenis game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot
Kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP. Setelah di lakukan penyelidikan, benar terjadi Tindak Pidana Perjudian Jenis game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot. Petugas langsung mengamankan game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot di lokasi tersebut.
Selanjutnya para tersangka berikut Barang Bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres Binjai guna pemeriksaan selanjutnya.
(Nov)