Deliserdang, Sumut, Cybernusantara1.id — Sat Narkoba Polresta Deli Serdang amankan seorang ibu berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang. Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Madya Medan. Kamis (11/08/2022).

Bermula Pada hari kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19:00 wib, Tim Sat Narkoba yang di pimpin Kanit I Iptu David Erikson, S.H., mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Menuju Kota Madya Medan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut telah sampai di rumahnya.

Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah di maksud kemudian berhasil di amankan 1 orang Perempuan berinisial A, kemudian di lakukan penggeledahan terhadap rumah nya dan di temukan Ganja Kering yang berada
di lantai kamar rumah tepatnya di bawah meja.

Hasil interogasi dari pelaku A, Ganja tersebut di beli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram di amankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi oleh awak media, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, S.H., mengatakan, “Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A di persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

(Nov)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *