Ciamis, Cybernusantara1.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap pengedar narkotika berupa ganja kering di wilayah Kabupaten Ciamis. Penangkapan terjadi di dua tempat kejadian perkara yakni wilayah Cisaga dan Banjarsari.
Dari hasil penangkapan di dua TKP, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dua tersangka berinisial DTR (22), dan AP (32) ditangkap di wilayah Cisaga, dan S (31) ditangkap di wilayah Banjarsari.
“Dua TKP dan tiga orang tersangka kita amankan. Mereka merupakan satu jaringan,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., di dampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers, Jumat (12/8/2022).
“Satu orang masih DPO berinisial K dan berdomisili Tasikmalaya,” tambahnya.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penangkapan yang di lakukan merupakan salah satu wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan bahwa penangkapan itu terjadi berkat informasi yang di dapat oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi ke Ciamis.
“Penangkapan di lakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi. Saat di TKP Cisaga kami amankan dua tersangka dan di lakukan pengembangan di amankan satu tersangka lagi di wilayah Banjarsari, sehingga total tersangka 3 orang,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, dari dua TKP berhasil di amankan tangkap tangan barang bukti ganja kering seberat 2 ons di Cisaga dan 17 gram di Banjarsari. Rencananya barang terlarang itu akan di edarkan di wilayah Ciamis dan Pangandaran.
“Rencana tersangka akan mengedarkan dan menjual ganja ini di wilayah Ciamis dan Pangandaran,” imbuhnya.
Atas perbuatan yang di lakukan, ketiga tersangka di kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasai.
“Ancaman hukuman ketiga tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Kapolres Ciamis Polda Jabar berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti.
“Kepada warga tolong jangan mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti,” pesan Kapolres Ciamis Polda Jabar kepada masyarakat.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)