Kota Binjai, Sumut, Cybernusantara1.id — Kota Binjai merupakan kota yang banyak di idolakan oleh para generasi muda untuk menuntut ilmu, di mana letak kota Binjai sangat strategis dan langsung berbatasan dengan Kota Medan.
Mengingat Kota Binjai sering di jadikan tempat nongkrong oleh para kawula muda, sehingga para bandar narkoba tergiur untuk menjadikan target sasarannya para anak–anak muda dikota Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., menerima telepon dari tokoh masyarakat yang layak di percaya serta memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika di Tamtama kelurahan satria kecamatan binjai kota dan lokasi ini merupakan lokasi kos–kosan bagi anak sekolah, informasi tersebut di terima pada hari selasa tanggal (09/8/2022).
Menerima informasi tersebut Kapolres Binjai segera memerintahkan kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan perintah pimpinannya AKP Irvan Pane, S.H., memerintahkan kanit-2 IPDA J. Sitanggang beserta anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan sesuai dengan TKP informasi awal,
Tepatnya, selasa tanggal (9-8-2022) pukul 01.00 wib, ketika sampai di TKP di jalan tamtama tim langsung berbagi tugas serta di curigainya satu unit mobil merk Toyota Yaris dengan No Pol BK 1508 HY dengan jumlah penumpang sebanyak 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial RA (18) tahun, mocok-mocok, desa perdamaian kec. Stabat, HS, (18) tahun, mocok-mocok, desa perdamaian kec. Stabat MAR, (19) tahun, mahasiswa, desa kwala bingai kec. Stabat.
kemudian di lakukan penggeledahan badan beserta kendaraannya dan di saksikan langsung oleh ketiga orang tersebut. Dan pada saat di lakukan penggeledahan di temukan BB berupa 1/2 butir di duga pil ekstasi yang berada di bawah jok supir.
Namun pada saat di amankan, terduga an. MAR sempat menelan 1 butir di duga pil ekstasi dengan tujuan untuk menghilangkan BB, kemudian di lakukan interogasi awal dan ketiga pemuda tersebut membeli barang dari seorang laki-laki dengan inisial DM, di saat penangkapan personil dapat mengamankan BB berupa 1/2 butir di duga pil ektasi dengan berat 0,17 gram, 3 unit HP dan satu unit mobil merk Toyota Yaris dengan No Pol BK 1508 HY.
IPDA J. Sitanggang, S.H., beserta anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengejar bandar DM, dan tepatnya pada hari rabu tanggal (10-8-2022) pukul 01.00 petugas melakukan under cover buy dengan menggunakan kumunikasi telepon serta memesan ekstasi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp 440.000 dan sepakat untuk bertemu di TKP, jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, kabupaten Langkat.
Pada saat terduga pelaku DM menyerahkan barang pesanan ektasi tersebut petugas, personil sat narkoba polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap DM (24) tahun, mocok–mocok, alamat Sait Buttu Saribu Kecamatan Pam Simalungun, Kabupaten Simalungundan serta melakukan penggeledahan kerumah pelaku.
Saat penggeledahan, di temukan BB 48 (empat puluh delapan) butir pil ektasi yang di simpan di dalam toples dan berada di kamar mandi, personil dapat mengamankan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir di duga pil ektasi dengan berat 19,31 gram, 1 (satu) buah toples penyimpanan, 1 (satu) unit HP merk Oppo dan 1 (satu) unit Sepeda Motor NMAX BK 3319 AIM.
Terhadap ketiga pemuda RA (18), HS (18) dan MAR (19) yang berada di dalam mobil BK 1508 HY di persangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan ketiganya akan di lakukan asesment bersama instansi terkait.
Sedangkan terhadap DM (24) tahun di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Nov)