Bandung, Cybernusantara1.id – Polda Jabar berhasil mengamankan 11 pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Niaga Liquefied Petroleum Gas LPG yang di subsidi pemerintah.
Hal tersebut di ungkapkan Dirkrimsus Polda Jabar Kombes. Pol. Arif Rahman Hakim, S.H., saat konferensi pers di depan Gedung Ditkrimsus yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K. Senin (25/07/22).
Dalam penjelasannya Kombes. Pol. Arif Rahman Hakim mengatakan, “Kasus yang di tangani tentunya secara sporadik dan berjenjang, karena kami di instruksikan oleh pimpinan untuk membuat tim terkait pengamanan,” ungkapnya.
“Selain dari pengamanan, tugas kami memonitoring serta pengawasan Liquefied Petroleum Gas LPG yang di subsidi pemerintah,” terangnya.
Hal tersebut sesuai dengan laporan dari warga yang curiga dengan adanya aktivitas truk tangki LPG yang sering masuk ke area tersebut.
Dari informasi yang di peroleh, pelaku terbagi menjadi 3 (tiga) cluster, diantaranya ada Pemodal, Penyedia LPG dan Pelaksana Lapangan.
Sebanyak 11 orang pelaku berhasil di amankan. Para pelaku di kenakan UUD Migas, UUD Perlindungan Konsumen terancam kurungan 5 tahun penjara lebih.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kasus Niaga LPG bersubsidi ini sudah terjadi di 15 Juli yang lalu, tetapi updatenya di berikan sekarang, karena ada beberapa pengembangan yang di lakukan. Akhirnya di dapatkan tersangka yang tadinya cuma dua orang sekarang menjadi 11 orang,” paparnya.
“Jadi, ada penambahan sebanyak 9 orang, ini merupakan pengembangan yang di lakukan berdasarkan proporsi yang di laksanakan, bukan saja pelaku yang menggelapkan LPG di TKP tetapi juga ada kaitan antara perusahaan, mulai kaitan perusahaan dengan pengangkutan dan juga karyawan dari perusahaan penerima subsidi ini,” tutupnya.
(Redaksi)