Medan, Sumut, Cybernusantara1.id — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM Terkams) terima keluhan dan aspirasi masyarakat Sumatera dan melaporkan Panitia MAN 3 Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal itu terkait adanya dugaan praktik pungli dalam proses PPDB TA. 2022/2023, Jum’at (22/07/2022) sesuai dengan nomor surat : 051/b/DPP/LSM-TERKAMS/SU/VII/2022.
Sebelumya, DPP LSM Terkams menerima laporan aspirasi masyarakat di Kantor Sekretariat Jln. Asoka Psr I No.139 B Asam Kumbang Kota Medan tentang proses PPDB yang di laksanakan oleh panitia MAN 3 Medan yang beralamat di Jalan Pertahanan Patumbak, Kec. Medan Amplas yang mana mewajibkan dalam Proses Pendaftaran Ulang di antaranya;
(1). Membawa Slip Bukti Transfer Uang Sumbangan Sarana dan Prasarana Pengembangan Pendidikan,
(2). Pembelian Seragam Sekolah 4 (Empat) Stel dengan harga senilai Rp.900.000 ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah),
(3). Pembelian Buku senilai Rp. 1,400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Hal Tersebut Bertentangan Dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Surat Edaran Nomor : B-6/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Tahun Pembelajaran 2022/2023 dan di duga kuat melakukan tindak Pidana Korupsi sesuai yang di atur UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terlebih dahulu DPP LSM Terkams Sudah Melayangkan Surat Somasi pada Tanggal 14 Juli 2022 dengan Nomor : 050/DPP/LSM-TERKAMS/SU/VII/2022, terkait perihal tersebut ke pihak Panitia MAN 3 Medan untuk di mintai Klarifikasi. Tetapi hingga berita ini di terbitkan tidak kunjung ada jawaban/Klarifikasi terkait PPDB dan pengutipan liar.
Ketua Umum DPP LSM Terkams Samsul Bahri, S.T sangat menyayangkan dengan tindakan Oknum Panitia PPDB tersebut. Bahwasanya Sekolah yang berlabel Kemenag melakukan Pungli dan jelas sudah mencederai dunia Pendidikan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelengara Pendidikan, jelas melarang pungutan untuk sumbangan pembangunan yang berdalil sumbangan.
Permendikbut No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) Komite Sekolah baik Perorangan maupun Kolektif di larang menjual Buku Pelajaran, Bahan Ajaran, Perlengkapan Bahan Ajaran, Pakaian Seragam.
Lanjut Ketum DPP LSM-TERKAMS Mengatakan, “Laporan atas dugaan Kegiatan PPDB tersebut merupakan kewajiban dan tugas kita sebagai Sosial Kontrol Terhadap Pemerintah dan Pemangku Kepentingan dalam mengambil peran serta Masyarakat. untuk selanjutnya, proses Hukum kita serahkan kepada Penegak Hukum melalui kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.
“Kita berharap atas Laporan yang di sampaikan agar bisa di lakukan Penindakan Tegas terhadap di duga Panitia PPDB MAN 3 Medan dan semua yang terlibat dalam Panitia PPDB di usut tuntas karena sudah merugikan Orang tua Siswa/siswi, yang di duga melakukan pungli dengan modus Sumbangan Sukarela sesuai dengan Peraturan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia.
DPP LSM Terkams memohon kepada, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ombudsman Sumatera Utara, Tim Saber Pungli Irwasda Polda Sumut untuk dapat membentuk Tim turun langsung ke MAN 3 Medan melakukan pemeriksaan secara tuntas dan Reaksi Cepat.
(Nov)