Kota Binjai, Cybernusantara1.id – Jalan Perintis Kemerdekaan gg. Makmur Desa Sendang Rejo Kec. Binjai kab. Langkat yang sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba membuat masyarakat resah dan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Keresahan warga ini mendapat tanggapan serius dari Polres Binjai dan segera menindak lanjuti pengungkapan kasusnya.
Pada hari Selasa tgl 19 Juli 2022 sekira pkl 15.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai langsung menuju TKP dan melakukan undercover Buy dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terduga a/n RUDI (R) Alias DOYOK (D), kemudian pada saat terduga An. R Alias D menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan di lakukan penggeledahan terhadap terduga di temukan uang hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).
Kemudian terhadap terduga di lakukan interogasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu di peroleh dari seseorang an. UJANG (U), namun saat di lakukan penangkapan terhadap (U) ianya berhasil melarikan diri (DPO).
Selanjutnya TSK a/n RUDI (R) alias DOYOK (D), 42 Thn, Supir, alamat Desa Sendang Rejo Dusun VI kec. Binjai Kab. Langkat beserta BB 1 ( Satu ) paket plastik klip transparan yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu (berat bruto 1,42 gram), uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) di bawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
(Zal)