Kota Binjai, Sumut, Cybernusantara1.id — Sat Reskrim Polres Binjai Lakukan undercover Buy dan berhasil meringkus terduga pelaku berinisial TJPS (19) di jalan Buah Raja Dusun Belinteng Desa Sanggapura Kec. Sei Bingei Kab Langkat, Selasa (12 Juli 2022 sekira Pukul 19:00 Wib.
Menerima informasi ini, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi pane, memerintahkan Kanit I Satres Narkoba IPDA Eddy Supratman, untuk melakukan penyelidikan dan ungkap kasus, kemudian petugas melakukan undercover Buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai senilai Rp50.000,- kepada terduga TJPS.
Terduga TJPS di tangkap petugas dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah warung kopi yang sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
Menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan warung kopi yang sudah sering di gunakan untuk transaksi narkoba, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi pane, melalui Kanit I Satres Narkoba IPDA Eddy Supratman, melakukan penyelidikan dan ungkap kasus.
Selanjutnya Kanit l Satres Narkoba Ipda Eddy Supratman beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP jalan Buah Raja Dusun Belinteng Desa Sanggapura Kec Sei Bingei Kab Langkat.
Kemudian pada saat terduga TJPS menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu–sabu kepada petugas, saat bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga TJPS yang sudah meresahkan warga masyarakat.
Selanjutnya di lakukan penggeledahan oleh petugas, dan di temukan 1 (satu) buah skop/sendok sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiah)
Terhadap terduga pelaku di lakukan introgasi awal dan menerangkan (mengakui) bahwa narkoba jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial FS. Namun pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku, terduga FS berhasil kabur melarikan diri (DPO).
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) subs 112 ayat ( 1 ) UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari pelaku di amankan 1(Satu) paket plastik klip transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu–sabu dengan (berat bruto 0,14 gram), 1 (Satu) buah skop/sendok sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu–sabu senilai Rp.50.000, – (Lima puluh ribu rupiah).
Kemudian terhadap terduga pelaku beserta BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
(Nov)










