Deliserdang, Sumut, Cybernusantara1.id — Akibat perbuatannya, seorang pria berinisial Y (23) warga Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang di amankan Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Kamis (7/7/2022).
Tim Tekab Res Narkoba Polresta deli Serdang melakukan undercover by untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang di duga sebagai penjual shabu di Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Sekitar pukul 19:00 wib petugas sampai di lokasi yang sudah di sepakati, lalu petugas pun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Tidak lama berselang, datanglah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu mengarah ke petugas, setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang di duga membawa sabu, dengan sigap petugas langsung mengamankan lelaki tersebut.
Saat di lakukan pemeriksaan dan pengeledahan kepada terduga berinisial Y tersebut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket shabu yang di kemas plastik warna kuning dari dalam Jaket terduga Y.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Petugas mengamankan terduga Y beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 51,4 gram dan 1 unit sepeda motor yang digunakan Y, selanjutnya di bawa petugas ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, mengatakan, “Terduga berinisial Y tersebut di amankan di Jalan Halat Kota Medan. Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba,” tegasnya.
“Selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan. Sebagai proses hukumnya, kepada Tersangka “Y, akibat perbuatannya di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup,” tutupnya.
(Nov)
















