Dompu, NTB, Cybernusantara1.id – Berantas pengedaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Dompu, Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik tidak tanggung-tanggung dalam memberantas peredaran Narkoba.
Seperti halnya pada hari Sabtu malam tepatnya tanggal 2 Juli Pkl 18.30 wita Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang di duga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis SHABU.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, melalui Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, mengatakan pelaku di tangkap di atas angkutan umum (Bemo) tepatnya di jalan raya Dusun Manggena’e, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“Benar, telah di lakukan penangkapan terhadap terduga AB (22 Tahun) yang beralamat di Dusun Mada oi u’a, Desa Madaprama, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. AB di tangkap Tim Bravo Tambora terkait laporan masyarakat bahwa ada salah satu angkutan umum (Bemo) yang membawa narkoba dari arah Dompu menuju Bima,” terangnya.
Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika dari arah Dompu menuju ke Bima, Kasat narkoba polres Dompu IPTU Abdul Malik memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi A1, anggota Opsnal bergegas menuju lokasi dan memberhentikan sebuah mobil Bemo (angkutan umum) yang sesuai dengan informasi.
Selanjutnya anggota berhasil mengamankan pengemudi yang bernama AB (22 Tahun) dan melakukan penangkapan. Kemudian tim memanggil saksi (masyarakat) untuk menyaksikan jalanya penggeledahan.
Setelah di lakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan peralatan untuk menggunakan Narkotika.
Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas)
















