Ketua DPD RI Hadiri Acara FGD Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Terkini14 Dilihat
banner 468x60

 

Yogyakarta, Cybernusantara1.id – Pakar hukum, Prof. Dr. Kaelan, MS., menilai UUD 1945 bukanlah di amandemen, melainkan di ganti dengan UU Reformasi 2002.

Prof Kaelan menjelaskan alasan penilaiannya dalam FGD ‘Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’, di Kantor DPD RI Provinsi DIY, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini di hadiri langsung Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Prof Kaelan mengatakan, dalam kajian hukum konstitusi di kenal dua prosedur perubahan UUD. Pertama, perubahan yang telah di atur dalam suatu UUD itu sendiri atau yang di kenal dengan istilah “verfassung anderung”.

“Kedua, perubahan melalui prosedur di luar ketentuan yang sudah di atur dalam UUD tersebut atau yang di kenal dengan istilah “verfassung wandelung”, jelasnya.

Sedangkan dalam hubungan dengan teknik perubahan konstitusi, di kenal dua teknik yang di gunakan dalam mengubah konstitusi, yaitu perubahan atau penggantian secara menyeluruh (renew). Serta perubahan dengan melakukan penambahan atau yang di kenal dengan istilah amandemen.

“Amandemen dalam suatu konstitusi, lazimnya di lakukan perubahan atau penambahan satu pasal atau beberapa pasal, kemudian di cantumkan pada UUD asli, kemudian bersama-sama di undangkan, hal ini di istilahkan dengan sistem Adendum,” terangnya.

Sementara dalam proses amandemen UUD 2002 pasal-pasal yang di ubah/di ganti hampir 90%, terutama menyangkut substansi pasal-pasalnya.

“Jadi dalam proses penyusunan UUD 2002 itu bukanlah Amandemen melainkan mengganti UUD 1945 dengan UUD Reformasi 2002,” tegasnya.

Di jelaskannya, jika dalam proses amandemen UUD 2002 jumlah pasal yang di amandemen mencapai 90% lebih, maka dalam sejarah konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia hal itu bukanlah amandemen melainkan suatu penggantian konstitusi (renew).

“Dalam hukum konstitusi, pengertian amandemen adalah pengubahan satu pasal atau beberapa pasal konstitusi, yang kemudian di cantumkan dalam UUD asli (konstitusi asli) dengan sistem adendum. Dalam proses amandemen UUD 1945 dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia proses amandemen UUD 1945 perubahan jumlah pasal yang di amandemen hampir mencapai 90% lebih,” jelasnya.

Konsekuensi dari hal itu, UUD 2002 hasil amandemen tidak koheren atau tidak pada dasar filsafat negara Pancasila.

“Hal ini telah di lakukan lewat suatu penelitian hukum normatif pada isi pasal-pasal UUD 2002. Hasil Amandemen itu tidak konsisten dengan dasar filsafat negara Pancasila,” terang Kaelan lagi.

Menurutnya, isi pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen justru merupakan derivasi dari sistem liberalisme. Hal ini juga dapat di buktikan pada sejarah proses perumusannya.

“Memang tatkala UUD 2002 di rumuskan terdapat suatu kesepakatan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak akan di rubah. Namun berdasarkan hasil analisis hukum. Isi pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila dasar Filsafat Negara,” jelasnya.

Kaelan juga mengatakan, berdasarkan fakta dalam sejarah amandemen UUD 1945, terdapat pengaruh dari asing.

“Beberapa LSM asing maupun domestik ikut aktif dalam proses amandemen UUD 1945 tersebut. LSM-LSM itu bahkan hadir dalam rapat-rapat PAH I BP MPR, mengikuti setiap materi perubahan yang di bahas. Sehingga dapat mengetahui data atau informasi semacam apa yang di butuhkan para anggota PAH I,” pungkasnya.

 

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*

www.lanyallacenter.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed