Jakarta – Korps Bhayangkara berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Total anggaran sebesar Rp716.372.725.000,- pada tahun 2018 dan 2019 yang bertujuan untuk membagikan gerobak dagang sebagai bantuan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Namun pada prakteknya ditemukan fakta ada dugaan melawan hukum berupa mark up dan atau fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara.
Hal tersebut diketahui dalam Instagram divisihumaspolri, Jum’at (10/6/2022).
Sumber : Instagram divisihumaspolri










