DSI Tandatangan MoU Dengan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti

BERITA UTAMA30 Dilihat
banner 468x60

 

Semarang, Jawa Tengah – Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) adalah sebuah badan hukum perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa di berbagai sektor sengketa di Indonesia.

Dewan Sengketa Indonesia berharap dapat memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa yang prima bagi semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia sebagai lembaga penengah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi oleh para pihak.

Salah satu rangkaian acara Indonesia Dispute Board Forum 2022 adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Kalimantan Barat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, 18 Maret 2022 di Novotel Hotel, Semarang Jawa Tengah.

Dalam keterangannya Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI), mengatakan, “Dengan adanya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tersebut maka DSI dapat melakukan kolaborasi dan sinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dalam melakukan penelitian dan kajian ilmiah mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia,” ungkapnya.

Bahkan, kata Sabela, “DSI akan menerbitkan Jurnal Ilmiah tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang akan memperbanyak publikasi – publikasi ilmiah mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia. DSI juga akan melaksanakan kolaborasi Pelatihan – Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dengan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dan menargetkan dapat merekrut 1.000 (seribu) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter di Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.

“Dengan adanya ketersediaan minimal 1.000 (seribu) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter di Provinsi Kalimantan Barat maka diharapkan dapat parallel dengan pembentukan Kantor – Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia di tingkat Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dan Desa di seluruh Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.

“Semoga dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dapat mempercepat kehadiran layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Provinsi Kalimantan Barat dan dapat berkontribusi bagi perbaikan dan pengembangan sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia,” pungkasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *