Semarang, Jawa Tengah – Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) adalah sebuah badan hukum perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa di berbagai sektor sengketa di Indonesia.
Dewan Sengketa Indonesia berharap dapat memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa yang prima bagi semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia sebagai lembaga penengah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi oleh para pihak.

Menurut Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia DSI Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD, mengatakan, “Salah satu rangkaian acara Indonesia Dispute Board Forum 2022 adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Dekan Fakultas Hukum Islam Sumatera Utara. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, 18 Maret 2022 di Novotel Hotel, Semarang Jawa Tengah,” ungkapnya.
“Dengan adanya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tersebut maka DSI dapat melakukan kolaborasi dan sinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara dalam melakukan penelitian dan kajian ilmiah mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia,” katanya.
Bahkan, kata Sabela, “DSI akan menerbitkan Jurnal Ilmiah tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang akan memperbanyak publikasi – publikasi ilmiah mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia,” paparnya.
“DSI juga akan melaksanakan kolaborasi Pelatihan – Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara dan menargetkan dapat merekrut 1.000 (seribu) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter di Provinsi Sumatera Utara,” ucap Sabela.
“Dengan adanya ketersediaan minimal 1.000 (seribu) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter di Provinsi Sumatera Utara maka diharapkan dapat parallel dengan pembentukan Kantor – Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia di tingkat Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dan Desa di seluruh Provinsi Sumatera Utara,” ucap Sabela.
“Semoga dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dapat mempercepat kehadiran layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Provinsi Sumatera Utara dan dapat berkontribusi bagi perbaikan dan pengembangan sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia,” pungkasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










