Jakarta – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Dispute Board atau Praktisi Dewan Sengketa.

Dalam praktiknya di lapangan Institutional Dispute Board menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase untuk meningkatkan kuantitas Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Di sela – sela pelaksanaan peresmian Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada tanggal 21 Februari 202, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyampaikan bahwa beliau mendorong agar semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam setiap penyelesaian sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah salah satu kelompok bisnis terbesar di Indonesia yang di dominasi oleh para pelaku bisnis di daerah sehingga perubahan paradigma penyelesaian sengketa bisnis yang bersifat positivistik legalistik melalui lembaga peradilan formil dapat diubah dengan pendekatan penyelesaian sengketa bisnis menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) apabila para pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berkomitmen dan konsisten dalam menggunakan mekanisme Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan setiap sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi.

Dewan Sengketa Indonesia sebagai sebuah institusi alternatif penyelesaian sengketa yang menyediakan layanan dalam menyelesaikan sengketa selalu menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam memeriksa dan memutus setiap sengketa bisnis yang diajukan kepadanya secara profesional, objektif dan independen / imparsial.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, ada sekitar 1.097 BUMD yang tersebar di 34 Provinsi dan 540 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. BUMD tersebut menggeluti berbagai sektor bisnis perdagangan dan memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan terhadap daerahnya masing – masing termasuk berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja.

Apabila semua pimpinan BUMD berkomitmen dan konsisten menggunakan mekanisme Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan setiap sengketa bisnis yang mereka hadapi maka hal tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam dalam pergeseran paradigma penyelesaian sengketa bisnis yang selama ini selalu menggunakan jalur peradilan formil yang prosedural dan lama dengan menggunakan mekanisme Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) yang lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya.

Beberapa pelaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menanyakan bagaimana cara menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi?

Lantas Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menjelaskan bahwa penggunaan Dewan Sengketa Indonesia dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan cara mengajukan permohonan kepada Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi atau sejak awal di dalam Kontrak Bisnis / Perjanjian Bisnis setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mencantumkan klausula penyelesaian sengketa bahwa apabila timbul sengketa akibat dari pelaksanaan Kontrak Bisnis / Perjanjian Bisnis tersebut maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board).

Saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga sudah memiliki kerjasama internasional dimana Dewan Sengketa Indonesia (DSI sudah resmi menjadi anggota (member) dari The Dispute Board Federation sehingga keberadaan / eksistensi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di tingkat internasional akan semakin dikenal dan diakui oleh para praktisi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di berbagai negara di seluruh dunia.

Dengan masuknya DSI sebagai anggota The Dispute Board Federation maka memberikan peluang kepada DSI untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional dengan membentuk joined / combined International Mediator Panels atau joined / combined International Arbitrators Panel.

Dengan dibentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional.

Terakhir, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan bahwa DSI akan menggunakan standar internasional dalam menyelenggarakan Pelatihan Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter untuk kebutuhan internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Dengan adanya standar internasional tersebut maka diharapkan kualitas Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter yang dihasilkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan terukur dan diakui oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional.

Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan setiap sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi.

 

(Sumber : Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *