Jakarta – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Dispute Board atau Praktisi Dewan Sengketa. Dalam praktiknya di lapangan Institutional Dispute Board menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi oleh para Pelaku Usaha Koperasi.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase untuk meningkatkan kuantitas Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Di sela – sela kegiatan Pelatihan Mediasi Batch V yang diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada tanggal 12 Februari 2022 yang lalu, Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyampaikan bahwa beliau mendorong agar para Pelaku Usaha Koperasi menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam setiap sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi.
Para Pelaku Usaha Koperasi adalah kelompok bisnis terbesar di Indonesia yang di dominasi oleh para pelaku bisnis pemula dan berjiwa perubahan sehingga perubahan paradigma penyelesaian sengketa bisnis yang bersifat positivistik legalistik melalui lembaga peradilan formil dapat diubah dengan pendekatan penyelesaian sengketa bisnis menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board).
Dewan Sengketa Indonesia sebagai sebuah institusi alternatif penyelesaian sengketa dalam menyelesaikan sengketa selalu menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam memeriksa dan memutus setiap sengketa bisnis yang diajukan kepadanya secara profesional, objektif dan independen / imparsial.
Jumlah Pelaku Usaha Koperasi yang demikian besar di Indonesia yaitu sebanyak 127.124 ribu unit Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia akan dapat memberikan kontribusi perubahan yang signifikan dalam pergeseran paradigma penyelesaian sengketa bisnis dari jalur peradilan formil yang prosedural dan lama dengan menggunakan mekanisme Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) yang lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya.
Beberapa Pelaku Usaha Koperasi menanyakan bagaimana cara menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi?, Lantas Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menjelaskan bahwa penggunaan Dewan Sengketa Indonesia dapat dilakukan oleh para Pelaku Usaha Koperasi dengan cara mengajukan permohonan kepada Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi atau sejak awal di dalam Kontrak Bisnis / Perjanjian Bisnis para Pelaku Usaha Koperasi mencantumkan klausula penyelesaian sengketa bahwa apabila timbul sengketa akibat dari pelaksanaan Kontrak Bisnis / Perjanjian Bisnis tersebut maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board).
Saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga sudah memiliki kerjasama internasional dimana Dewan Sengketa Indonesia (DSI sudah resmi menjadi anggota (member) dari The Dispute Board Federation sehingga keberadaan / eksistensi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di tingkat internasional akan semakin dikenal dan diakui oleh para praktisi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di berbagai negara di seluruh dunia. Dengan masuknya DSI sebagai anggota The Dispute Board Federation maka memberikan peluang kepada DSI untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional dengan membentuk joined / combined International Mediator Panels atau joined / combined International Arbitrators Panel. Dengan dibentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional.
Terakhir, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan bahwa DSI akan menggunakan standar internasional dalam menyelenggarakan Pelatihan Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter untuk kebutuhan internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dengan adanya standar internasional tersebut maka diharapkan kualitas Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter yang dihasilkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan terukur dan diakui oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional.
“Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada para Pelaku Usaha Koperasi di Indonesia untuk menggunakan Dewan Sengketa (Dispute Board) dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” pungkasnya.
Sumber : Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD