Deli Serdang, Sumut — Menindak lanjuti Surat edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall yang mana dibatasi sampai dengan pukul 20.00 wib dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe yang di batasi sampai dengan pukul 21.00 wib, Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang melakukan kegiatan Yustisi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Selasa 15 Februari 2022 malam.

Kapolresta Deliserdang di dampingi Pejabat Utama Polresta deliserdang membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan maupun di pusat keramaian.

Menghadapi Gelombang ke 3 penyebaran Virus Covid-19 Varian baru Omicron pemerintah berharap agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan Protokol kesehatan saat di rumah maupun sedang beraktifitas di luar rumah.

Di samping itu, pemerintah berharap agar para pelaku usaha di wilayah Deliserdang paham dengan sudah di berlakukannya pembatasan jam operasional sesuai Surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022, dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 wib, dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe di batasi sampai dengan pukul 21.00 wib.

Terkait kegiatan ini Kapolresta Deli Serdang mengatakan, “Dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini kita menyampaikan himbauan dan teguran – teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan humanis, kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi Penyebaran virus Covid-19 Varian baru Omicron serta laksanakan Vaksinasi, begitu juga untuk jam operasional, pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan atau cafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti yang terkandung dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, semua upaya ini adalah bertujuan agar kita bebas dari Virus Covid-19 Varian Omicron dan tetap sehat,” ungkapnya.

 

(Novrizal)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *