Polsek Medan Tuntungan Amankan Dua Pelaku Dugaan Penganiyayaan

Kriminal24 Dilihat
banner 468x60

 

Medan Tuntungan, Sumatra Utara — Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan mengamankan dua orang dari peristiwa penganiayaan yang dialami korban, RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (10/02/22) Kemaren.

Sebanyak tiga jahitan harus dijalani korban, akibat terkena pukulan menggunakan benda tumpul berupa besi tepat di bagian kepala.

Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak menuturkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi Kamis malam sekiranya pukul 20:30 WIB, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Terduga pelaku yang berinisial AH dan MK di amankan saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di jalan Flamboyan Raya.

“AH dan MK diamankan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial RTP yang mengakibatkan luka di bagian Kepala,” terang Kapolsek.

“Pengamanan terduga pelaku berdasarkan laporan dari korban, terkait dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama tim langsung menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Medan Tuntungan,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pengamanan, berdasarkan bukti yang cukup serta keterangan saksi, terduga pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.

 

(Novrizal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *