Komite Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Akan Rekrut Asesor Sertifikasi 

Pendidikan26 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta — Komite Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menyelenggarakan Pelatihan Asesor Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia pada tanggal 24 – 28 Februari 2022 secara blended learning yaitu kombinasi antara metode online dan offline.

Hal itu disampaikan oleh oleh Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melalui pesan singkat WhatsAppnya.

Menurut Sabela, “Komite Sertifikasi yang merupakan salah satu unit pendukung dalam proses Pendidikan dan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Calon Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB),” ungkapnya.

“Dengan keberadaan Komite Sertifikasi tersebut, maka diharapkan Pendidikan dan Pelatihan Mediasi, Konsiliasi, Ajudikasi dan Arbitrase yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) akan semakin berkualitas dan terukur, karena Komite Sertifikasi yang akan memberikan penilaian akhir terhadap semua peserta Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase agar dapat dinyatakan CERTIFIED atau NOT CERTIFIED,” kata Sabela, kepada awak media, Rabu (2/2/22).

“Komite Sertifikasi Di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan bersifat independen dan imparsial dimana Komite Sertifikasi bertugas untuk menyusun Materi Uji Sertifikasi (MUS), Perangkat Uji Sertifikasi dan menetapkan certified atau Not Certified terhadap peserta Pelatihan Mediasi, Konsiliasi, Ajudikasi dan Arbitrase yang telah diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB),” ujarnya.

Direncanakan pertemuan online selama 3 (tiga) hari dan pertemuan offline selama 2 (dua) hari dalam rangka pemantapan dan penguatan role play dan metode asesmen dan pembuatan perangkat uji sertifikasi.

“Dengan adanya para Asesor Sertifikasi tersebut maka dapat memudahkan pelaksanaan fungsi dan tugas Komite Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia dalam menetapkan apakah para lulusan Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase DSI layak dinyatakan Kompeten Atau Belum Kompeten,” ucapnya.

Dengan adanya para Asesor Sertifikasi tersebut lanjutnya, “Maka akan mendukung kegiatan dan pelaksanaan fungsi dan tugas Komite Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia dalam menetapkan seseorang Kompeten atau Belum Kompeten sebagai seorang Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter Profesional,” papar Sabela.

Para Asesor Sertifikasi adalah perpanjangan tangan Komite Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia karena mereka nantinya yang akan melaksanakan tugas lapangan untuk mengases para peserta Pelatihan Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Arbitrase Dewan Sengketa Indonesia apakah layak untuk direkomendasikan Kompeten Atau Belum Kompeten.

Asesor Sertifikasi nantinya akan berada di bawah pembinaan dan supervisi Komite Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia sehingga para Asesor Sertifikasi dapat meningkatkan keterampilan (skill) nya dalam melaksanakan setiap uji sertifikasi kepada para calon Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Jenjang karir Asesor Sertifikasi nanti akan ditetapkan oleh Komite Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia. Jenjang karir ASESOR Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia ditetapkan dalam 3 (tiga) jenjang jabatan Asesor yaitu: Asesor Sertifikasi Pratama (Basic Assesor), Asesor Sertifikasi Madya (Lead Assesor) dan Master Asesor Sertifikasi.

“Ketentuan mengenai jenjang karir Asesor Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia merupakan kewenangan dari Komite Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” tutup Sabela.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed