Deli Serdang ,Sumatra Utara — Kepala Dusun VII, Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diduga melakukan pemalsuan / manipulasi data kelahiran seperti yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah.
Hal itu diduga karena kepentingannya menjadi Kepala Dusun di Desa tempatnya tinggal, yakni sebagai Kepala Dusun VII Desa Nogirejo, Kecamatan Galang.
Mengetahui hal tersebut, Awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Nagarejo yang berada di kantor dinas tempatnya bertugas, Jumat (14/01/2022).
Menurut Kepala Desa, “Sesuai bukti / data yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga Kepala Dusun VII lahir pada tanggal (05-05-1979) merupakan anak kandung dari Bapak Dariono dan Ibu Tuminem,” terangnya.
Saat Awak media mempertanyakan kejanggalan data Kepala Dusun VII yang diketahui merupakan anak pertama (tertua) dari 4 (empat) orang bersaudara, Kepala Desa Nogorejo membenarkan berita tentang adanya perbedaan data kelahiran (M) yang merupakan Kepala Dusun VII.
Ia juga menyayangkan mengapa tidak melakukan pembenahan / perubahan data hingga sekian lamanya, yang mana tercantum bahwa Kepala Dusun VII lahir pada tahun 1979, namun yang sebenarnya lahir pada tahun 1973.

“Sesuai data yang ada selama ini M sebagai anak pertama lahir pada tahun 1979, sedangkan adiknya Gunadi (anak kedua) lahir pada tahun 1975, lalu ketiga Ernawati lahir pada tahun 1977 dan yang ke Empat Nurul Hidayati lahir pada tahun 1979,” ungkapnya.
“Saat M mengajukan sebagai Kepala Dusun usia beliau (M) 36 th sesuai KTP dan KK yang tercantum lahir di tahun 1979, padahal yang seharusnya (M) tercatat lahir di Tahun 1973. Sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 maka (M) sudah tidak layak menjadi Kepala Dusun karena batas usia untuk Kepala Dusun adalah 42 Tahun,” kata Kepala Desa.
Ketika awak media mempertanyakan adanya dugaan bahwa M telah merekayasa dan memalsukan data terkait jabatannya sebagai Kepala Dusun, Kepala Desa hanya diam tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Ditempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Kami berharap semoga Aparat Hukum khususnya Bapak Kapoldasu cq. Dirkrimum, Polresta Deli Serdang, Polsek Kecamatan Galang segera menindak lanjuti pemalsuan data ataupun ijazah yang di lakukan oleh M beserta oknum-oknum yang terlibat dalam hal pemalsuan data tersebut sesuai undang-undang atau hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pintanya
(Novrizal)















