Medan, Sumatra Utara — Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria berinisial H warga Jalan Mistar Gg Gitar, Rabu (8/Desember pukul 16:45 wib.

Pasalnya, pria berusia 51 tahun itu diamankan petugas atas dugaan kasus tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu di kediaman rumahnya.

“Pelaku diamankan atas adanya informasi yang diterima petugas dengan melaporkan adanya seorang laki–laki menjual sabu di jalan Mistar Gg. Gitar no. 11,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (20/1/2022).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku sempat bersembunyi dibawah tempat tidur saat diamankan petugas. Sedangkan paketan sabu ditemukan petugas dari tangan kiri pelaku dan di bawah tempat tidur, sedangkan 1 buah bong ditemukan di dalam lemari pakaian pelaku,”terang Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya yang dibeli seharga Rp 2.500.000 dengan seorang wanita bernama Santi di Tomang Elok untuk diedarkan di daerah rumah pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu seberat 5,16 gram, 1 paket sabu seberat 1,16 gram, 3 plastik kecil sabu paketan Rp. 70 ribu, 1 botol bong, 2 buah HP android, 2 bal plastik klip sabu, 1 skop sabu, 1 dompet tempat plastik klip, 1 mancis tertancap jarum, 1 bh buku tabungan,”ungkapnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Medan Baru.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya pengedaran narkotika,”pungkasnya.

 

(Novrizal)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *