CIREBON | CYBERNUSANTARA1.ID — Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan yang diduga dilakukan seorang pedagang makanan keliling berinisial US (45).
Hingga saat ini, polisi telah mendata tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban. Seluruhnya disebut berusia antara 6 hingga 9 tahun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain,” ujar Hendra, Rabu (26/8/2026).
Terungkap dari Kecurigaan Orang Tua
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada waktu dan lokasi berbeda ketika US berjualan secara berpindah-pindah di sekitar lingkungan tempat tinggal para korban.
Perkara mulai terungkap setelah salah seorang orang tua mencurigai perilaku US ketika berjualan di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua lainnya.
Dari komunikasi tersebut, sejumlah anak kemudian memberikan keterangan kepada orang tua masing-masing mengenai dugaan perlakuan yang mereka alami.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, terduga pelaku diduga menggunakan kesempatan ketika berinteraksi dengan anak-anak. Polisi masih mendalami secara menyeluruh bagaimana modus dan rangkaian peristiwa tersebut terjadi.
Diamankan Warga, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri
Pada 18 Agustus 2026, US kembali ditemukan warga dan diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak. Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan pria tersebut sebelum menyerahkannya kepada kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan agar perkara dapat diproses melalui jalur hukum dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Polisi selanjutnya membawa US ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman perkara. Sejumlah barang yang berkaitan dengan penyelidikan juga diamankan sebagai barang bukti, termasuk potongan pakaian anak.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Korban Lain
AKP M. Fadlillah menegaskan, penyidikan masih berlangsung. Polisi tidak hanya mendalami keterangan para pihak, tetapi juga berupaya memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan informasi yang diperoleh.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kejadian serupa agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian
Dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian menyatakan proses hukum juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Identitas serta informasi pribadi anak perlu dijaga untuk mencegah dampak psikologis maupun sosial yang dapat merugikan korban.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal secara dekat.
Catatan redaksi: Status US dalam perkara ini masih sebagai terduga, sehingga seluruh dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar










