Medan, Sumatra Utara — Keterangan terdakwa yang menuduhkan telah terjadinya suatu peristiwa pidana tanpa disertai dengan alat bukti yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP bukan merupakan fakta hukum.

Menurut oakar hukum pidana, Dr. Alpi Sahari S.H., M.Hum., mengatakan, “Keterangan terdakwa dipersidangan terkait kasus pencurian dan penggelapan terhadap barang bukti yang diduga hasil kejahatan Narkotika di Pengadilan Negeri Medan yang mana terdakwa yakni Bripka Ricardo Siahaan atas pertanyaan kuasa hukumnya menuduh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang untuk membeli motor dan keperluan lainnya yang mana keterangan terdakwa bukan di lihat atau di alami terdakwa melainkan atas pertanyaan kuasa hukumnya bahwa Kombes Rico Sunarko menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan atas perintah Kapolrestabes Medan,” ungkapnya.

“Hal ini bukan merupakan fakta hukum, namun bersifat tendensius yang berdampak pada penilaian negatif masyarakat atas kinerja Polrestabes Medan dan Polda Sumut yang telah berupaya keras mentrasformasi Polri yang PRESISI,” kata Dr. Alpi Sahari.

“Hukum pidana kita telah meletakkan fondamen dasar (ground norm) due process of law bahwa untuk menyatakan keterangan terdakwa sebagai fakta hukum harus di ikuti dengan alat bukti yang lain yakni bukti yang cukup minimal 2 alat bukti sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya

“Keterangan terdakwa atas pengakuan orang lain yang selanjutnya dinyatakan dalam persidangan berdasarkan asas unus testis nullus testis harus di abaikan karena tidak memiliki nilai pembuktian. Sehingga, keterangan terdakwa atas pertanyaan kuasa hukumnya cenderung bersifat tendensius yakni bersifat menuduhkan sesuatu tanpa di dasarkan pada alat bukti yang sah, sehingga di khawatirkan dapat menyerang kehormatan Kombes Rico Sunarko atau mencemarkan nama baiknya selaku Kapolrestabes Medan,” ucapnya.

“Keterangan terdakwa atas pertanyaan kuasa hukum yang menuduhkan dimaksud merupakan bentuk pelanggaran hukum didalam sistem pembuktian berdasarkan prinsip nullus commodum capere potest de injuria sua propria,” paparnya.

“Perlu saya tambahkan, dalam ketentuan Pasal 189 KUHAP menyatakan, keterangan terdakwa hanya dapat di gunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya, melainkan harus di sertai dengan alat bukti yang lain,” kata pakar hukum pidana, Dr. Alpi Sahari S.H., M.Hum.

 

(Novrizal)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *