Deli Serdang, SUMUT — Persidangan perdata gugatan cerai ghaib yang dialami Ramadana dengan nomor register 1841/Pdt.G/2021/PA.Lpk pertanggal 07 Juli 2021 menjadi perhatian publik. Pasalnya, keterangan atas keberadaan Ramadana di duga dengan sengaja di kaburkan oleh penggugat dan diperkuat dugaan adanya kesaksian palsu yang di katakan oleh saksi penggugat seakan Ramadana tidak bertempat tinggal di Deli Serdang ataupun di Negara Republik Indonesia.

Usai mendatangi Pengadilan Agama Lubuk Pakam guna mengambil surat jawaban dari Ketua Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam atas permohonan Ramadana dan meminta berkas foto copy surat ghaib yang telah di tulis oleh kepala desa Tanjung Morawa A, awak media berhasil menemui Ramadana.

Menurut Ramadana, “Surat ghaib yang telah di tulis oleh kepala desa Tanjung Morawa A yang nota bene sebagai dalil ataupun sebab musabab berjalannya proses persidangan ghaib di pengadilan Agama Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,” terangnya, Kamis (13-01-2022).

“Saya merasa kecewa atas jawaban yang di terima secara tertulis dari ketua Hakim pengadilan agama Lubuk Pakam, karena di sebutkan bahwa surat ghaib yang di buat kepala desa Tanjung Morawa A tidak dapat ataupun tidak di izinkan untuk di minta ataupun di foto copy kecuali hanya di perlihatkan saja,” kata Ramadana dengan nada kesal.

Ramadana mengharapkan kepada ketua Makamah/ Hakim Agung Republik Indonesia kiranya dapat memantau jajarannya lebih ketat, “Bila terdapat suatu kesalahan dalam keputusan yang berakibat dapat menghancurkan masa depan warga Indonesia, agar segera melakukan tindakan tegas demi harumnya Marwah pengadilan agama di Indonesia,” tutupnya.

Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan di terima oleh Hakim “RA”

Menurut RA, “Pada dasarnya bukan kami yang membuat ataupun yang melakukan sidang ghaib itu, namun atas dasar Pemohon ( Penggugat ) yang di perkuat oleh surat tertulis dari kepala desa Tanjung Morawa A dengan nomor surat keluar : No.470/2021 pertanggal 06 Juli 2021, atas dasar gugatan penggugat dan surat kepala desa Tanjung Morawa A, makanya sidang perdata gugatan ghaib dapat di sidangkan dan telah di putuskan bahwa Rodi’ah selaku penggugat di kabulkannya permohonan penggugat untuk perceraian seperti yang di inginkan,” ucapnya.

Lalu saat awak media meminta izin untuk melihat bukti atau surat ghaib yang di buat oleh kepala desa Tanjung Morawa A dengan tujuan ingin kebenaran adanya surat ghaib di maksud dan agar pemberitaan yang diberitakan bukan berita HOAX “RA” berkata “Untuk menunjukan atau memperlihatkan surat tersebut bukan kapasitas saya, yang dapat menunjukkan adalah hanya hakim ketua, dan bila awak media tetap ingin melihat maka di haruskan untuk membuat surat permohonan secara tertulis,” jelasnya.

 

(Novrizal)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *