Prof. Dr. Ir Irwandy Arif, M.Sc (Staf Ahli Menteri ESDM) Memberikan Sambutan Dalam Acara Peresmian Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan & Migas Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 468x60

 

Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia (DPP DSI) Periode 2021 2026 mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Layanan Mediasi dan Arbitrase Pertambangan dan Migas Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) yang dilaksanakan melalui Platform ZOOM Jl.Prof.Dr. Hamka No.3E, Kel. Gaga, Kec. Larangan, Tangerang, Jum’at (7/1/22).

Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Nomor: 11/A/Sek/DPP DSI/01/2022 yang mana dipandang perlu untuk menetapkan Layanan Mediasi dan Arbitrase Pertambangan dan Migas Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board).

Menurut Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CIArb., “Memperhatikan Masukan dan saran dari Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia (DPP DSI) Periode 2021 2026 pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 maka kami memutuskan untuk menetapkan Layanan Mediasi dan Arbitrase Pertambangan dan Migas Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board),” ungkapnya.

Kedua lanjutnya, “Menetapkan pelaksanaan Layanan Mediasi dan Arbitrase Pertambangan dan Migas di Kabupaten/Kota sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan. Ketiga, menetapkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai penanggung jawab langsung pelaksanaan Layanan Mediasi dan Arbitrase Pertambangan dan Migas,” jelas Sabela.

Perlu saya tambahkan, lanjutnya, “Kegiatan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Ir Irwandy Arif, M.Sc (Staf Ahli Menteri ESDM) yang mana beliau memberikan sambutan atas nama Menteri ESDM dalam acara Peresmian Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan & Migas Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” tutupnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *