Kab. Bandung – Merasa tertipu atas pembelian 1 (satu) unit rumah, Ny. Fauziah Andra Aulin (45th) seorang ibu rumah tangga melaporkan Direksi PT Manggahank Tanah Persata (PT MANTAP) selaku Developer Perumahan Bukit Indah Residence yaitu Sdr. S A melalui SPKT Polresta Bandung, Jl. Bhayangkara, No. 1 Soreang, Rabu (22/12/2021).
Hal tersebut diketahui dalam surat tanda Penerimaan laporan/pengaduan dengan No. LP/B/546/XII/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR.
Berawal dari transaksi jual beli 1 (satu) unit rumah yang berada di Perumahan Bukit Indah Residence Tipe 45/72m2 kepada pelapor pada tgl 10 September 2020. Selanjutnya, setelah harga disepakati kemudian pelapor membayar dengan cara lunas bertahap atas pembelian 1 unit rumah tersebut dengan total harga Rp. 180.000.000,- namun sampai saat ini rumah yang dijanjikan terlapor tidak ada.
Dalam peristiwa perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di kantor Pemasaran Bukit Indah Residence, Jl. Laswi Kec. Baleendah, Kab. Bandung tersebut jika benar maka akan di jerat dengan undang-undang pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Dalam membuat laporan tersebut pelapor didampingi oleh penasehat hukum dari Tim kantor Advokat Alman Adi & Associates Law Firm yaitu Advokat Fajar Maulana Yusuf, S.H., M.H, Assyifa Sekaringati, S.H., dan Boy Anggara, S.H.
Saat diminta keterangan oleh awak media, Assyifa menjelaskan bahwa klien nya telah membeli secara cash bertahap dengan 4 (empat) kali pembayaran dengan jumlah sebesar Rp. 180.000.000,-. Bahwa penasehat hukum sudah melakukan upaya mediasi dengan cara mengundang serta telah pula mengirimkan Surat Somasi kepada Direksi PT Manggahank Tanah Persata (PT MANTAP), namun tidak ada penyelesaian ke arah realisasi pengembalian uang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi Tim penasehat hukum ke pihak Kelurahan Manggahang yang berwenang di daerah tersebut. Developer PT MANTAP diduga belum menyelesaikan status kepemilikan tanah ke pemilik tanah semula, dan diduga tidak ada kelengkapan perizinan dari dinas-dinas terkait di wilayah Kabupaten Bandung.
Ditempat yang sama advokat Fajar pun menambahkan keterangan pada awak media, “Hingga Laporan Polisi dibuat, bentuk fisik perumahan yang telah dipesan oleh pelapor masih berupa lahan kosong, sama sekali belum ada bangunan yang berdiri di atas tanah kavling tersebut,” katanya.
“Bahkan pada saat proses pemesanan serta hingga pelunasan pembayaran, pelapor tidak memiliki legalitas tertulis, baik berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun Akta Jual Beli,” terang Fajar.
Menurut Fajar selaku Penasehat Hukum, “Hal ini dinilai tidak wajar dalam transaksi jual beli perumahan, dan dimungkinkan adanya dugaan penyelundupan pajak jual beli,” paparnya.
Ditempat yang sama,Boy Anggara salah satu tim Penasehat Hukum mengatakan, “Pasalnya, di lapangan pengembang bodong sering kali memberikan penawaran rumah dengan harga yang jauh lebih murah. Selain itu, ada juga diskon dan penawaran menariknya. Diharapkan konsumen lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli rumah hunian,” jelas Boy.
Ia pun telah berkoordinasi dengan Gakkumda Kabupaten Bandung, “Berdasarkan informasi dari dinas terkait saat melakukan cross check di lapangan, sekitar kurang lebih 97 unit rumah telah dibangun di Bukit Indah Residence yang hingga saat ini proses pembangunannya terhenti karena izinnya masih dipertanyakan,” kata Boy.
Ditempat terpisah, salah satu Advokat ternama di Bandung, Alman Adi, S.H., M.H., CPL., CPCLE., membenarkan tentang kasus yang ditangani Tim nya.
Hingga saat ini, kata Alman, “Pelapor dan Tim Penasehat Hukum masih menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak Kepolisian Polresta Bandung. Pelapor berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera, dan pihak Developer PT MANTAP dapat mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” kata Alman.
“Diharapkan peran Kepolisian dalam mengusut tuntas permasalahan hukum secara profesional sesuai visi PRESISI yang diusung Kapolri dalam membuat pelayanan yang terintegrasi, modern, mudah, dan cepat,” tutupnya.
(Redaksi)