Bekasi – Pekan ini, hampir semua sekolah pendidikan sedang melaksanakan kegiatan pembagian raport mulai dari kelas satu sampai kelas enam Sekolah Dasar (SD) dan juga sekolah tingkat SLTP dan SLTA.
Demikian juga halnya yang terjadi di sebuah sekolah SDN 02 yang berada di Sukaraya. Namun sayangnya pelaksanaan pembagian raport di SDN 02, Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukaraya, Rt 002 Rw 006 Kabupeten Bekasi ini menjadi perbincangan. Pasalnya, diduga adanya Oknum Guru sekolah yang melakukan pungutan biaya administrasi untuk pengambilan raport kepada Siswa Siswi nya.

Hal itu di sampaikan oleh salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media, bahwasanya jika akan ambil raport harus bayar sebesar Rp50.000,- per satu siswa dan siswi.
Menurutnya, “Seharusnya jika ada pungutan uang raport mestinya di rapatkan dulu dengan wali murid, hasil kesepakatannya itu nanti seperti apa, jangan tahu-tahu segitu saja,” ucapnya, Kamis (23/12/2021).

“Bukan saya tidak mau, di masa pandemi sulit ekonomi begini kalo bisa ya jangan ada biaya raport jikalau pun ada, ya jangan sebesar itu,” katanya.
Awak media saat meminta keterangan kepada warga yang merupakan orang tua murid yang ada di lingkungan sekitaran sekolah ini membenarkan jika ada pungutan uang biaya pengambilan raport, “kisaran 35, ada yang 40 sampai 50 ribu. Jaman sekarang mana ada yang gratis pak,” ucapnya kepada awak media.
saat media menanyakan kepada anak didik siswa yang kebetulan menerima raport anak tersebut menyampaikan bahwa pengambilan raport memang bayar sebesar 50 ribu.
Selanjutnya awak media mendatangi pihak sekolah untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut, namun sayangnya pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah tidak dapat ditemui karena tidak berada dilokasi. Setelah sekian lama menunggu dan sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak sekolah.
(Rl/Ms)
















