Medan, Sumatra Utara — Pencuri pagar rumah warga berhasil diamankan Tekab Polsek Medan Helvetia di Jalan Persatuan Kel.Helvetia Timur, Selasa sekira pukul 20.00 wib (07/12/2021).
pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (39) warga jalan Setia Budi Helvetia Timur, sedangkan rekannya Bajor melarikan diri di terangkan dalam Konfrensi Pers, Sabtu (11/12).
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, kejadian ini terjadi minggu 14 November 2021 sekira pukul 04:00 wib di jalan Setia Budi Lk.X No.05 kelurahan Timur Medan Helvetia, adapun yang diambil oleh pelaku berinisial S (39), pagar yang terbuat besi, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang bernama Bajor,”kata Kapolsek.
Usai melakukan aksinya kedua pelaku mengangkut besi pagar tersebut dari lalang – lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke tukang Botot yang berada di simpang lima dengan harga Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelaku berinisial S mendapat bagian Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos sewa becak.
Barang bukti yang kami amankan pagar besi yang terbuat dari besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning dan kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 Tahun penjara.
Korban atas nama Diana Karo membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021.
Terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama,” pungkas Kapolsek.
( Novrizal )